Divonis 4 tahun, Jero Wacik bilang 'ini kesalahan anak buah

"Ini bukan kesalahan saya seluruhnya, tapi ini kurang kontrol pada kuasa pengguna anggaran," kata Jero.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Divonis 4 tahun, Jero Wacik bilang 'ini kesalahan anak buah
Sidang Jero Wacik. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis dengan hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan karena terbukti korupsi. Namun, Jero menyatakan kesalahan bukan sepenuhnya dilakukannya, tetapi anak buah."Ini bukan kesalahan saya seluruhnya, tapi ini kurang kontrol pada kuasa pengguna anggaran dan bukan kesalahan saya juga tapi ini kesalahan anak buah," ucap Jero usai mendengarkan vonis dari hakim di ruang sidang pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/2).Jero juga berterima kasih kepada hakim karena telah mempertimbangkan para saksi dan kinerja dirinya selama dua periode menjabat sebagai menteri, sehingga dirinya mendapat keringanan."Ini jadi pertimbangan atas kinerja saya selama 10 tahun sebagai menteri. Saya sudah 10 tahun mengabdi, kerja keras," katanya.Jero juga berharap dengan ada kejadian yang menimpanya bisa jadi pelajaran untuk kementerian yang lain. "Ini saya harap juga jadi pelajaran bagi menteri lain karena kelengahan kontrol jadi salah menteri," pungkasnya.Diketahui sebelumnya, Jero telah divonis selama 4 tahun bui, denda Rp 150 juta dan subsidair 3 bulan. Tidak hanya itu Jero juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 5,073 Miliar.Atas perbuatannya Jero dijerat dalam dakwaan pertama dengan pasal 3 jo pasal 18. Dakwaan kedua pasal 11 jo pasal 18 dan Dakwaan ketiga adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi