Usai dengar vonis hakim, Jero terima kasih pada JK dan SBY

Jero Wacik mengaku ikhlas harus membayar kerugian negara sebesar Rp 5,073 Miliar.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Usai dengar vonis hakim, Jero terima kasih pada JK dan SBY
Jero Wacik jalani sidang tuntutan. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Usai mendengar keputusan hakim pengadilan Tipikor, Jero Wacik mengucapkan terima kasih kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena telah mengapresiasi kerjanya selama menjadi menteri.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak JK dan Pak SBY yang sudah bekerja mendampingi saya," ucapnya usai mendengarkan vonis yang dibacakan hakim Sumpeno di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Selasa, (9/2).

Jero Wacik menuturkan, vonis yang diterimanya sudah hasil maksimal dari perjuangannya membela diri. "Yang kami dapat bahwa perjuangkan, kami membela diri dengan saksi-saksi itu banyak dipertimbangkan oleh hakim," bebernya.

Mantan menteri kebudayaan dan pariwisata ini juga ikhlas harus membayar kerugian negara sebesar Rp 5,073 Miliar. Dia menuturkan, asetnya yang disita dan dijaminkan kepada KPK mencapai Rp 15,5 miliar. Jadi cukup untuk membayar kerugian pada negara. "Saya ikhlas sekali untuk membayar, kan itu buat negara," ucapnya.

Diketahui, Jero divonis oleh hakim 4 tahun bui dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Jero juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 5,073 Miliar dan jika tidak dibayar selama 1 bulan Jero akan menggantinya dengan penjara 1 tahun bui.

Rekomendasi