Hakim Tipikor vonis Jero Wacik 4 tahun penjara

Jero juga harus membayar denda sebesar Rp 5,073 miliar karena perbuatannya telah merugikan negara.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Hakim Tipikor vonis Jero Wacik 4 tahun penjara
Jero Wacik jalani sidang tuntutan. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan. Jero terbukti bersalah karena menyelewengkan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. "Menyatakan hukuman kepada terdakwa Jero 4 tahun dan denda Rp 150 juta," kata Ketua Hakim Majelis, Sumpeno, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/2).Jero juga harus membayar denda sebesar Rp 5,073 miliar karena perbuatannya telah merugikan negara."Jika terdakwa tidak membayar selama 1 bulan maka seluruh harta beda akan dilelang dan tidak mencukupi maka diganti dengan subsidair 1 tahun," tambahnya.Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut 9 tahun bui dan denda Rp 300 juta.Diketahui, Jero ditahan oleh KPK pada 5 Mei 2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.Sebelumnya, Jero Wacik pun sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Menteri ESDM itu melawan penetapan status tersangka oleh KPK. Namun pada 24 April 2015 hakim tunggal Sihar Purba menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik. Dalam persidangan yang menghadirkan lebih dari puluhan saksi jaksa penuntut umum menilai Jero terbukti melakukan dugaan korupsi selama dirinya menjabat menjadi menteri. Tak tanggung-tanggung Jero pun dijerat tiga dakwaan sekaligus.Dakwaan pertama, Jero diduga menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) ketika menjabat menjadi Menteri Kebudayaan dan pariwisata. Dalam persidangan pun anak buah Jero mengaku mantan bosnya menyelewengkan DOM untuk kepentingan pribadi. Seperti jalan-jalan dengan keluarga, membeli tiket konser, dan pijat refleksi hingga membeli bunga.Bahkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan. Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama. Oleh karena itu, Jero meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk mengerahkan uang dari unit di bawahnya.Dengan kata lain, Jero memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM. Tak hanya itu, uang tambahan tersebut juga digunakan untuk pencitraan kementerian dan juga mengalir ke mantan Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa. Atas permintaan Jero, Waryono meminta para bawahannya untuk mengumpulkan uang dari anggaran operasional dan kick back dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.

Rekomendasi