15 Narapidana penganut Konghucu dapat remisi saat Imlek

Memberikan hak warga binaan seperti remisi merupakan cara agar bisa mengurangi over kapasitas di lapas.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
15 Narapidana penganut Konghucu dapat remisi saat Imlek
Malam Imlek di Kota Manado. ©2016 Merdeka.com

Perayaan Tahun Baru Imlek, Senin (8/2) kemarin, membawa berkah sendiri bagi 15 narapidana beragama Konghucu. Berkah itu yakni pemerintah memberikan remisi khusus kepada narapidana tersebut."Adapun narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini sebanyak 15 orang. Yaitu 2 orang mendapatkan potongan hukuman 15 hari dan 13 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi ketika dihubungi, Selasa (9/2).Menurut Hadi, narapidana yang mendapatkan remisi itu yakni wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat. Ada enam narapidana berbagai kasus yang beragama Konghucu mendapatkan remisi."Kepulauan Bangka Belitung ada 6 narapidana. Disusul Kalimantan Barat sebanyak 3 orang. Sisanya tersebar di wilayah Kalimantan Timur, Banten, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara," kata Hadi.Hadi mengatakan, memberikan hak warga binaan seperti remisi merupakan cara agar bisa mengurangi over kapasitas di lapas. Saat ini terdapat 177.085 warga binaan yang menghuni 477 lapas atau rutan di Indonesia. Terdiri dari 119.986 dan 57.099 tahanan. Sementara kapasitas hunian hanya untuk 118.617 orang dan jumlah penghuni didominasi oleh penghuni dengan kasus narkotika sebanyak 60.808 orang."Beberapa upaya yang dilakukan untuk mengurangi over kapasitas optimalisasi contohnya memberikan remisi khusus kepada narapida," tandasnya.

Rekomendasi