Meski terjerat kasus, Novel Baswedan masih tetap pegawai KPK

"Tidak ada tawaran atau opsi (Novel Baswedan) keluar dari KPK."

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Meski terjerat kasus, Novel Baswedan masih tetap pegawai KPK
Novel Baswedan dipanggil Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status Novel Baswedan masih pegawai di lembaga antikorupsi tersebut, kendati sang penyidik masih terbelit kasus kekerasan di Bengkulu pada 2004.Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses penarikan berkas dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Hal ini sesuai dengan perintah presiden agar menyelesaikan kasus yang tersebut."Kami menunggu hasil penarikan berkas dari Pengadilan Negeri Bengkulu yang artinya kasus rampung. Statusnya (Novel Baswedan) juga tetap pegawai KPK," ujar Yuyuk kepada merdeka.com, Selasa (9/2).Yuyuk pun enggan mengomentari soal adanya kabar Novel Baswedan ditawari bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Menurutnya pemberhentian kasus Novel tidak menyinggung soal tawar menawar apalagi adanya barter agar kasus Novel tidak dilanjutkan.Dia hanya mengatakan pimpinan KPK telah berupaya semaksimal mungkin agar kasus Novel tidak disidangkan. Akan tetapi, Yuyuk tidak menjelaskan secara detail bentuk upaya seperti apa yang dilakukan pimpinan KPK jika kasus Novel tidak jadi disidangkan."Kasusnya yang diselesaikan. Kalau status kepegawaian tetap pegawai KPK, tidak ada tawaran atau opsi (Novel Baswedan) keluar dari KPK," pungkasnya.Sebelumnya, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri. Utamanya, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka Budi Gunawan itu akhirnya batal karena sang jenderal menang di sidang praperadilan.

Rekomendasi