Kasus cessie BPPN, Kejagung periksa pengacara Lucas

Kejagung tengah mempertimbangkan untuk menjerat bos PT Victoria Securities Internasional Corporation.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kasus cessie BPPN, Kejagung periksa pengacara Lucas
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan kasus dugaan penjualan tiga hak tagih atau cessie oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2003 kepada Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC). Kali ini, penyidik memeriksa pengacara Lucas SH.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, mengatakan Lucas diperiksa untuk mengonfirmasi perihal kepemilikan PT VSIC."Iya benar Lucas telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa untuk mengetahui pemilik Victoria Securities Internasional Corporation," kata Amir di Kejagung, Jakarta, Senin (2/1).Sekedar informasi, Kejagung tengah mempertimbangkan langkah tegas terhadap Komisaris Utama PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), ‎Mukmin Ali Gunawan‎. Pasalnya, pada pemeriksaan yang diagendakan pada Selasa (26/1) lalu, bos VSIC itu mangkir."Ya hari ini kita panggilan lagi, kita lihat saja nanti hadir atau tidak, baru saya sampaikan langkah selanjutnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/1) lalu.Selain itu, Korps Adhyaksa juga memberi sinyal akan adanya tersangka dalam kasus ini setelah memeriksa Mukmin Ali. Kendati begitu, pihak Kejagung belum mau mengungkap secara gamblang dan meminta semua pihak menunggu proses penyidikan."Saya belum dapat ungkapkan sekarang, karena proses masih berlangsung. Tunggu saja," pungkas Amir.Ini ketiga kalinya Mukmin Ali mangkir dari pemeriksaan. Pada pemanggilan terakhir Mukmin Ali beralasan masih berduka lantaran istrinya meninggal dunia. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang saksi tidak memenuhi panggilan sampai tiga kali, maka tim penyidik dapat melakukan pemanggilan paksa.Dalam kasus ini, sejak 13 Agustus 2015, penyidik Kejagung telah mencegah empat mantan eksekutif dan eksekutif PT VSIC ke luar negeri. Mereka di antaranya, Lislilia selaku Direktur PT VSI 2003-2005, Rita Rosela selaku Direktur PT VSI, Suzana Tanojo selaku Komisaris PT VSI dan Aldo selaku salah satu Direktur PT VSI.

Rekomendasi