Terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik memanfaatkan momen pembacaan pledoi untuk membantah semua dakwaan jaksa dalam kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) saat dirinya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, kemudian pada saat menjabat menjadi Menteri ESDM. Jero menolak tegas dirinya dikenai dakwaan memeras.Jero dalam pledoi juga membantah semua dakwaan yang ditujukan kepada dirinya. Pertama adalah dakwaan berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yaitu memperkaya diri sebesar Rp 7,33 miliar dan keluarganya mencapai Rp 1,071 miliar dari dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menbudpar pada 2004-2011."Dana itu adalah DOM yang disediakan oleh negara melalui DIPA/APBN untuk kelancaran tugas-tugas menteri sesuai taget-target yang digariskan. Pak Wapres Jusuf Kalla jelas menyatakan bahwa DOM itu disediakan untuk operasional menteri dalam menjalankan tugas-tugasnya berupa lumpsum sesuai diskresi menteri cukup kwitansi saja tanpa bon-bon pendukung. Kegiatan Kemenbudpar 2008-2011 juga sangat banyak yang semua butuh dukungan DOM," kata Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1).Jero juga membantah dakwaan kedua yang menyatakan dirinya memeras anak buahnya di Kementerian ESDM yakni Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, dan Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran DOM Jero di Kementerian ESDM dari hanya Rp 120 juta per bulan menjadi sama dengan Kemenbudpar yaitu Rp 300 juta per bulan sehingga memperkaya Jero sebesar Rp 10,3 miliar."Pemerasan menyangkut karakter, kegiatan saya tukang peras? Bisa dicek karakter itu dalam track record saya di Bali misalnya di pura, di Kintamani saya kecil sampai lulus SMA, apakah Jero Wacik suka meras waktu SMA-nya? Kemudian di ITB saat saya pernah menjadi ketua senat? Dan kepada ribuan pegawai Astra tempat saya bekerja selama 15 tahun, apakah saya suka memeras?" jelas Jero.Menurut Jero, mantan Sekjen ESDM Waryono Karno lah yang meminta 'kickback' sejak awal 2010 dan untuk menutupi permintaan tersebut maka melemparkan tanggung jawab ke Jero Wacik."Sudah masuk dulu 'kickback' Rp 15 miliar sejak awal 2010 jadi apa bisa saya perintahan Sekjen ESDM di awal 2010 tapi saya dilantik 19 Oktober 2011 saat reshuffle kabinet? Jadi tuduhan memaksa bawahan sudah gugur. Saya tidak pernah menyuruh menyamakan DOM ESDM dan DOM Kemenbudpar, saya tidak bisa dan tidak pernah mau melanggar aturan," ungkap Jero.Jero pun membantah dakwaan ketiga yaitu menerima Rp 349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa."Kesaksian Wapres Pak Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa itu bukan acara ulang tahun, tapi peluncuran buku 100 tokoh. Pak Wapres juga hadir dan menulis di buku itu. Saya tidak tahu apa-apa tentang acara, saya tidak urusi. Dan saya sebagai 'chairman board of advisor' diberikan hak untuk menggunakan fasilitas Dharmawangksa secara cuma-cuma, mungkin 'owner' hotel lupa untuk menyampaikan itu ke bawahannya sehingga saya minta tuntutan berdasarkan Pasal 11 tidak terbukti," pungkas Jero.Selain menyampaikan pledoi tertulis, Jero juga melampirkan sejumlah pernyataan tertulis beberapa mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dan II seperti Alwi Shihab, Roy Suryo, Amir Syamsuddin ditambah tanda tangan lebih dari 600 warga Bali teman-temannya di Bali.
Jero Wacik: Apakah saya suka memeras?
Jero membantah semua dakwaan jaksa saat membacakan pledoi.
Rekomendasi