Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hulu, Riau, Hafith Syukri-Nasrul Hadi. MK menilai, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan pasal 6 PMK nomor 1-5/2015, pasangan yang diusung Demokrat, PKS, dan PKB tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan.Dalam permohonannya, pasangan nomor urut satu dalam pemilihan kepala daerah itu mengklaim, selisih suara yang mereka miliki dengan pasangan nomor urut dua Suparman-Sukiman hanya 0,6 persen. Pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi memperoleh 88.100 suara (42,36 persen), sementara pasangan Suparman-Sukiman 89.464 suara (43,02 persen).Melihat perolehan suara tersebut, pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi mengklaim selisih suara dengan pasangan Suparman-Sukiman hanya 0,6 persen. Namun dalam sidang putusan sela, Selasa (26/1), MK menolak permohonan gugatan pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi.MK menilai, berdasar Pasal 158 Undang-Undang 8/2015 dan pasal 6 PMK nomor 1-5/2015, selisih suara pasangan kedua pasangan tidak boleh lebih dari satu persen. Berdasar hasil perhitungan KPU, pasangan Suparman-Sukiman memperoleh 89.464 suara dan pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi memperoleh 88.100 maka selisih suaranya adalah 1.364.Berdasarkan aturan MK, batas maksimal selisih suara dihitung dari raihan suara pasangan terpilih yakni, 1 persen dikali 89.464 yang hasilnya 895 suara. Dari perolehan tersebut, selisih suara melebihi ambang batas yang ditentukan MK."Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU nomor 8/2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015," kata Hakim Aswanto, Selasa (26/1).Ditemui usai sidang, wakil bupati terpilih, Sukirman mengaku puas dengan keputusan MK. Menurutnya, keputusan MK tersebut memang yang diharapkan warga Rokan Hulu."Kita tentunya senang dan puas dengan hasil putusan MK. Ini yang diharapkan masyarakat," ujarnya.
Tak memiliki legal standing, gugatan cabup Rokan Hulu ditolak MK
Selisih suara penggugat dengan pemenang hanya 0,6 persen.
Advertisement
Rekomendasi