Menteri Ferry sebut pembebasan lahan selalu terbentur pencairan dana

Dengan begitu, proses pembangunan infrastruktur menjadi kerap terhambat.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Menteri Ferry sebut pembebasan lahan selalu terbentur pencairan dana
Menteri Ferry Mursyidan laporkan harta kekayaan ke KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur nasional sangat tergantung dengan ketersediaan dan pencairan anggaran negara. Maka, jika pencairan anggaran memakan waktu cukup lama, pembebasan lahan akan tertunda yang berdampak kepada terhambatnya rencana pembangunan infrastruktur nasional."Kita memang garda terdepan dalam hal pembebasan lahan, tapi kita tidak punya kewenangan untuk approve keluarnya anggaran (pembebasan lahan) itu," kata Ferry saat seminar Hukum Agraria : Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat, di Universitas Dwijendra, Denpasar, Bali, Kamis (15/1).Politikus NasDem itu mencontohkan, pada akhir tahun 2015 ada proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur nasional yang tertunda."Seperti terjadi di akhir tahun lalu, ada proses pembayaran pembebasan Rp 150 miliar yang harus dilakukan per 31 Desember 2015, tapi anggaran yang siap hanya Rp 70 miliar. Jadi pembayaran pembebasannya kita undur Januari ini," jelasnya.Hal itu disebabkan karena ketidaksiapan pencairan anggaran tersebut. Padahal, anggarannya tersebut ada tapi mekanisme untuk pembayarannya terpisah."Karena ketika dirancang APBN dan dipilih lahan itu sudah jelas. Tapi pada saat mau pembayaran harus ada ketersediaan. Maka saya tegaskan, ketika mau proses pembebasan lahan anggarannya siap," tuturnya.Menurutnya, proses pembebasan lahan pada dasarnya bermuara pada pembayaran. "Kita bisa mulai tahapan pembebasan, maka anggaran harus disiapkan. Ketika proses pembebasan, harus dipastikan dulu ada uangnya," kata Ferry.Oleh karena itu, dirinya berharap kedepan dapat tercipta sistem percepatan proses penyediaan anggaran pembebasan lahan. Dengan demikian, ketika terjadi kesepakatan harga antara warga dengan pemerintah terkait harga pembebasan lahan, pembayaran dapat segera dilaksanakan.Ditegaskan, ketika pembayaran pembebasan lahan warga lebih dari tiga bulan, dirinya menginstruksikan kepada jajarannya untuk menghitung ulang harga lahan tersebut. Pasalnya, sambung dia, ada peningkatan harga tanah dalam kurun waktu tersebut."Kalau lewat waktu itu, harus dihitung ulang, meskipun perbedaan harganya hanya sedikit. Kita harus menunjukkan totaalitas penghormatan kita kepada hak masyarakat," jelasnya.

Rekomendasi