Tim Kuasa Hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie-Udin Hianggio, Hinca Panjaitan menilai pasangan Jusuf Serang Kasim dan Marthin Billa tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan hasil Pilgub Kaltara. Sebab, selisih suara kedua pasang cagub-cawagub itu terpaut 6 persen."Pasal 158 UU Pilkada mengatur syarat pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pilkada ke MK yakni selisih suara masing-masing calon tidak lebih dari 2 persen. Aturan ini menggugurkan legalitas Jusuf Serang Kasim-Marthin Billa untuk melakukan gugatan," kata Hinca, Kamis (14/1).Menurutnya, kuasa hukum Jusuf Serang Kasim-Marthin Billa berusaha mencari alasan dengan membuat tudingan-tudingan yang susah untuk dibuktikan kebenarannya. Misalnya, dengan menuduh melakukan kecurangan karena memasang Baliho sampai ke Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta.Padahal, saat itu terang benderang posisi Irianto Lambrie adalah Pejabat Gubernur Kaltara yang tengah mengenalkan Kaltara sebagai provinsi baru di tanah air."Apa yang salah dengan memasang baliho? Dalam baliho itu disebutkan sebagai pejabat gubernur bukan calon gubernur," jelasnya.Kemudian, kliennya juga dituding melakukan kecurangan dengan melakukan politik uang. "Untuk membuktikan telah terjadi politik uang itu sangat susah. Apa bisa mereka membuktikan misalnya ada sejumlah uang diberikan kepada 5.000 pemilih dengan syarat memilih Irianto-Udin," katanya.Terakhir, Irianto Lambrie-Udin Hianggio juga dituding menggunakan aparatur sipil pemerintah untuk memenangkan dirinya. Sekjen Partai Demokrat ini mengatakan persoalan pelibatan aparatur sipil pemerintah dalam Pilkada itu merupakan pidana pemilu, tidak berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada yang ditangani MK."Saya kira MK tegas tidak akan menerobos Pasal 158 UU Pilkada untuk meneruskan gugatan ini. Apalagi, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak masuk akal dan mengada-ada," tukasnya.
Selisih 6%,kubu Irianto Lambrie sebut Jusuf-Marthin tak berhak gugat
Kubu Irianto menilai kuasa hukum Jusuf Serang Kasim-Marthin Billa berusaha mencari alasan dengan membuat tudingan.
Rekomendasi