SF alias Pino divonis satu tahun pembinaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis terhadap bocah 13 tahun itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung.Pino terbukti menghabisi nyawa mantan pacarnya, Pricilia Dina Ekawati Putri (15). Dia diputuskan bersalah melanggar dakwaan ke satu, Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke satu, yaitu melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan tindakan terhadap terdakwa berupa perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Jakarta selama satu tahun," kata Hakim Pranoto saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Rabu (13/1).Sebelum memvonis bersalah, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Kondisi memberatkan Pino adalah berbuat sadis, menimbulkan kesedihan dan trauma yang panjang terhadap orangtua korban karena telah membunuh.Sementara hal meringankan lantaran Pino masih anak-anak dan menempuh sekolah di SMPN kelas 7, mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan dan menyesali perbuatan.Berdasarkan pasal 69 ayat (2) UU RI No 11 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan anak belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan. Hukuman berupa perawatan dikeluarkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Balai Pemasyarakatan Bandung No Register : 2015/IX/01 pada 8 September 2015, atas nama SF dibuat oleh Dra. Rima Khuriatul R, selaku pembimbing kemasyarakatan. Dia menyarankan Pino dijatuhi sanksi tindakan berupa perawatan di LPKS Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Jakarta.Pino membunuh Pricilia di dekat gerbang perumahan Grand Sharon, Kota Bandung, 31 Agustus 2015 lalu. Pino menghantam korban menggunakan palu dibawanya dari rumah.Peristiwa berawal ketika Pino yang sudah putus berpacaran dengan korban, mengajak bertemu. Pino sudah mempersiapkan palu. Mereka bertemu di pematang sawah. Korban ketika itu membanggakan pacar barunya hingga membuat Pino kesal. Diam-diam terdakwa mengambil palu dari tas dan berdiri di depan korban, serta langsung memukulkan palu ke kepala korban hingga terjatuh.Tak puas, Pino memukulkan kembali palunya ke bagian kepala kiri korban beberapa kali, dan beberapa pukulannya mengenai tangan kiri serta pinggang korban, hingga mengakibatkan korban terluka parah di kepala dan meninggal saat itu juga. Pino yang melarikan diri berhasil ditangkap beberapa saat usai kejadian.
Terbukti bunuh pacar dengan palu, Pino dihukum satu tahun pembinaan
Pino akan menjalani pembinaan selama setahun di Jakarta
Rekomendasi