Keluarga korban penganiayaan marinir di Cilandak, tidak berniat melanjutkan kasusnya ke jalur hukum. Purwanto, ayah dari korban mengaku hanya fokus pada kesembuhan anaknya."Untuk saat ini saya fokus sama anak saja," kata Purwanto, di RS Prikasih, Pondok Labu, Rabu (13/2).Meskipun demikian, kasus ini tengah ditangani oleh KPAI. Katanya pihak KPAI pagi tadi sudah datang dan menjenguk dan sempat berbincang sepintas."Tadi pagi sudah datang dari KPAI, katanya saya disuruh ke kantor sana," cerita Purwanto saat konferensi pers.Sementara itu, Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh menilai, kasus penganiayaan ini melanggar UU perlindungan anak."Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan anak sampai luka serius terancam lima sampai tujuh tahun penjara," terang Asrorun usai menjenguk KT di RS. Prikasih, Pondok Labu Jakarta Selatan.Dia mendesak marinir melakukan investigasi di lingkungan internal. Menurutnya jika kasus ini tidak ditindak, ini akan meruntuhkan kredibilitas Marinir di masyarakat."Kalau dilindungi meruntuhkan kredibilitas Marinir. Martabat institusi lebih tinggi, daripada melindungi oknum," pungkasnya.
KPAI tangani kasus bocah dianiaya Marinir
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh menilai, kasus penganiayaan ini melanggar UU perlindungan anak.
Advertisement
Rekomendasi