Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menyerah atas keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Parlasa Nababan, terhadap kasus gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam perkara kebakaran hutan dan lahan. Hari ini mereka resmi mengajukan banding.Permohonan banding disampaikan penasihat hukum KLHK, Umar Suyudi, dan diterima Panitera Muda PN Klas IA Palembang, Bunyamin, Selasa (12/1). Usai membayar biaya perkara sebesar Rp 1.035.000, Umar menerima akta permohonan banding dengan nomor 24/Pdt.G/2015/PN Plg jo. Bdg No: 01/2016.Umar Suyudi berharap perkara itu menang di tingkat banding nanti. Sebab, putusan majelis hakim PN Palembang dipimpin Parlas Nababan pada 30 Desember 2015 lalu sangat bertentangan dengan fakta diajukan."Sudah kita ajukan banding dan diterima. Mudah-mudahan hakim pada banding nanti berbeda saat sidang sebelumnya," kata Umar.Humas PN Palembang, Saiman mengatakan, telah menerima permohonan banding dan akan diproses jadwal persidangan."Sudah kita terima, nanti akan diproses," kata Saiman.Dalam kasus itu, KLHK menuntut PT BMH membayar ganti rugi Rp 7,9 triliun, atas kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, 2014 lalu. Dalam gugatannya, KLHK menilai perusahaan telah lalai dalam mengelola izin diberikan oleh pemerintah di lahan sebesar 20 ribu hektar.Meski demikian, majelis hakim PN Klas I Palembang menolak keseluruhan gugatan perdata KLHK terhadap PT BMH. KLHK justru dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.200.000.Sidang diketuai Majelis Hakim Parlas Nababan, dengan anggota Eli Warti dan Kartidjo, dalam pertimbangannya menyebutkan, seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati. Mereka menyatakan tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan.Majelis hakim juga menetapkan kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan tergugat, tetapi pihak ketiga, sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum.
Lawan putusan PN Palembang, KLHK daftarkan banding gugatan ke PT BMH
KLHK berharap bisa menang dalam proses banding.
Rekomendasi