Polda Jabar buru pengunggah video 'campur racun' Habib Rizieq

Bila sudah ditemukan, si pengunggah kemungkinan besar menjadi tersangka. Dia diduga melanggar UU ITE.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Polda Jabar buru pengunggah video 'campur racun' Habib Rizieq
Pengunggah video penghinaan Sampurasun. ©facebook.com

Rekaman tentang pengubahan ucapan kata 'Sampurasun' menjadi 'campur racun' dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, saat berdakwah di Purwakarta pertengahan November lalu, masih diusut Polda Jawa Barat. Bahkan saat ini polisi menyatakan memburu orang yang mengunggah tayangan itu ke situs berbagi video Youtube.Buntut dari kejadian itu, Angkatan Muda Siliwangi (AMS) melaporkannya ke Polda Jabar. Bahkan saat Habib Rizieq kembali datang ke Purwakarta belum lama ini, sempat terjadi tawuran antara massa AMS dan FPI."Habib ini yang dilaporkan di bidang ITE. Dengan adanya ceramah Habib mengakibatkan masyarakat Sunda melapor. Nah sekarang kita masih mencari yang mengupload ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Deny, di Mapolda Jabar, Rabu (30/12).Wirdhan menyatakan ingin mengetahui pasti motif pengunggah video itu ke Youtube. "Ini situs Internet. Sekarang saya kerja sama dengan Kominfo. Kalau sudah dipastikan pelakunya, baru bisa kita tentukan," ujar Wirdhan.Wirdhan melanjutkan, jika si pengunggah video itu dapat ditemukan, maka dia akan dijadikan tersangka sesuai dengan UU ITE. Dia menilai si pengunggah telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2010. Dia terancam hukuman lima tahun penjara."Akibat unggahan video yang dilakukan oleh pengupload maka menimbulkan ujaran-ujaran kebencian," ucap Wirdhan.Menurut Wirdhan, ahli bahasa sementara mengatakan, unsur penghinaan Habib Rizieq belum terpenuhi. Yang sebenarnya dibicarakan oleh Habib Rizieq, tambahnya, ditujukan bagi Bupati Purwakarta, bukan kepada masyarakat. Dia melanjutkan, penyidik kini berencana memeriksa ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dari Menkominfo. sebab kasus itu dilaporkan oleh AMS dengan UU ITE, bukan dengan UU KUHPidana."Dalam UU ITE ini kami tidak hanya fokus pada Habib Rizieq, tanpa mengetahui siapa yang telah mengupload video. Makanya kami sedang koordinasi dengan saksi ahli ITE untuk mendalami siapa yang mengupload," tutup Wirdhan.

Rekomendasi