Panwaslu Gowa, Sulawesi Selatan mempolisikan dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga terkait dugaan pengrusakan segel kotak suara di TPS 4 dan 6 setempat."Yang dilaporkan adalah KPPS dari TPS 4 dan TPS 6. Hal ini dilaporkan Panwaslu Gowa berdasarkan rekomendasi dari rapat sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, AKP Muhammad Yunus Saputra tanpa menyebut identitas para terlapor, Selasa (15/12).Yunus menambahkan, mereka yang dilaporkan ini dijerat pasal 193 ayat 5, UU No 8 tahun 2015 tentang tindak pidana pemilihan dengan ancaman 16 bulan penjara. Saat ini, kata Yunus, laporannya masih diproses dan sementara belum ditetapkan tersangka.Sehari sebelumnya Polres Gowa juga menerima laporan serupa. Yang dilaporkan adalah lima orang anggota KPPS di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong yakni dari TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 9 dan TPS 10. Lalu satu orang ketua Panitia Pemungutan suara (PPS) Desa Kanjilo berinisial HK."Kalau laporan yang dari Desa Kanjilo itu, berkasnya telah selesai. Dan pagi tadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri," pungkasnya.
Rusak segel kotak suara, 2 petugas KPPS dipolisikan Panwaslu Gowa
Belum ada tersangka dalam perkara ini.
Advertisement
Rekomendasi