Banyak pengacara terseret kasus hukum, profesi advokat tercoreng

Advokat bersumpah antikorupsi.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Banyak pengacara terseret kasus hukum, profesi advokat tercoreng
advokat demo depan KPK. ©2015 Merdeka.com

Forum Peduli Profesi Advokat (FPPA) melakukan aksi sumpah antikorupsi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/12). Mereka prihatin dengan sejumlah kasus korupsi dan suap yang menyeret profesi advokat. Semisal kasus suap hakim PTUN Medan yang menyeret pengacara kondang OC Kaligis.

Kasus semacam itu bertolak belakang dengan tujuan advokat sebagai pemberi jasa bantuan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan. "Tidak ditampik bahwa ulah oknum advokat yang tersandung kasus Korupsi menyebabkan profesi advokat mendapat pandangan buruk dari masyarakat," ujar koordinator aksi Muhammad Kamil Pasha.

FPPA mencatat ada 10 advokat yang setidaknya terseret kasus korupsi dan suap. Di antaranya Tengku Syaifuddin Popon yang terlibat kasus suap pengadilan Tipikor, Harini Wijoso atas kasus suap pegawai Mahkamah Agung dan Hakim Agung sebesar Rp 5 miliar.

Ada pula Haposan Hutagalung dalam kasus Gayus Tambunan, Susi Tur Andayani sebagai perantara suap mantan ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada, dan yang terbaru M Yagari Bhastara Guntur dan OC Kaligis atas kasus suap kepada hakim panitera PTUN Medan.

"Maka dari itu kami advokat muda bersumpah untuk tidak korupsi, sekaligus diharapkan menjadi langkah awal dan pesan bagi seluruh advokat muda di Indonesia bahwa korupsi adalah tindakan tercela dan tidak patut dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai advokat," ucapnya.

Rekomendasi