6 Pemilih gelap diperiksa Panwaslih kota Denpasar, tapi dilepas lagi

Saat ini Panwaslih masih memburu siapa yang memberi Formulir C1 kepada 6 orang tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
6 Pemilih gelap diperiksa Panwaslih kota Denpasar, tapi dilepas lagi
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Denpasar telah memeriksa 6 pemilih gelap di TPS 6 Banjar Pembungan, Pedungan Sesetan, Denpasar Selatan, Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan, keenamnya langsung dipulangkan. "Ya sudah kita pulangkan, tetapi proses tetap berlanjut. Mereka seluruhnya terancam dengan Pasal 181 UU Pemilu No 1 Tahun 2015 dengan ancaman pidana. Begitu juga dengan orang yang telah menyuruh menggunakan yang saat ini dicari," kata Ketua Panwaslih Kota Denpasar Putu Arnata, Jumat (11/12) di Denpasar, Bali.Arnata mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu siapa yang memberi Formulir C1 kepada 6 orang tersebut."Saat ini masih kajian, karena ini ada proses yang dilanggar maka harus dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang)," kata Arnata.Dia menambahkan, Panwaslih Kota Denpasar juga telah memeriksa Ketua KPPS di Banjar Pembungan Gede Arnawa."Saat ini masih kami klarifikasi dan telusuri pemberinya. Enam orang yang sudah dilepas bersedia dipanggil lagi jika nantinya diminta keterangan," paparnya.Tak hanya itu, dirinya akan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk di TPS 6 tersebut setelah melalui proses kajian. Hal ini sesuai dengan PKPU No 10 yaitu paling lambat PSU dilakukan 4 hari setelah pemungutan suara. "Jadi, jika nanti ada PSU maka KPU wajib melaksanakan paling lambat hari Minggu (12/12). Ya, besok kami putuskan," pungkasnya.

Rekomendasi