Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menyerahkan rekaman percakapan diduga Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dengan pengusaha M Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)."Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsoeddin yang mengatakan bahwa Pak Maroef tidak bersedia apabila barbuk yang diserahkan ke Kejagung ini dipinjamkan kepada siapapun," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/12).Meski demikian, Junimart mengaku tidak kaget dengan keputusan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah tersebut."Percakapan dengan Jampidsus tadi bagi kami tidak mengagetkan" jelasnya.Dia menjelaskan, surat pernyataan dibuat Maroef pada 3 Desember. Atas surat penolakan itu, MKD pun bakal menggelar rapat untuk menentukan langkah lebih lanjut."Ini surat dibuat setelah diperiksa tertanggal 3 desember pukul 08.00 WIB. Jadi berdasarkan surat ini, maka kami di MKD akan sesegera mungkin hari ini rapim untuk memutuskan langkah selanjutnya," pungkasnya.
Kejagung tolak serahkan rekaman 'Papa Minta Saham' ke MKD
Hal itu dikarenakan Maroef Sjamsoeddin tak bersedia bukti rekaman diserahkan.
Rekomendasi