Sejumlah TPS kekurangan surat suara, KPU Solo akan digugat

KPU tidak bisa mengganti kekurangan itu dengan kartu suara baru karena semua sisa kartu sudah dimusnahkan.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Sejumlah TPS kekurangan surat suara, KPU Solo akan digugat
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Proses Pilkada di Kota Solo sedikit terhambat. Sejumlah TPS mengalami kekurangan surat suara saat pencoblosan. Akibat kejadian tersebut, sejumlah warga harus menunggu hingga surat suara tersebut didistribusikan.Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 Baluwarti, Suwarno mengaku kekurangan sebanyak 125 surat suara. Sehingga warga yang ingin menggunakan hak pilihnya harus menunggu hingga surat suara didatangkan."Di TPS 3 Baluwarti ada sebanyak 558 Data Pemilih Tetap (DPT). Sebelum dikirim kami minta KPU untuk melebihi sebanyak 572 surat suara. Namun setelah dilakukan proses pemilih hanya ada 447 surat suara," ujar Suwarno, Rabu (9/12).Tak hanya di Baluawarti kondisi serupa terjadi di beberapa TPS. Di TPS 42 di RW 25 Kelurahan Jebres kekurangan 125 kartu, dan TPS 56 di RW 36 Jebres kekurangan kertas suara 126 kartu suara.Atas kejadian itu KPU memutuskan calon pemilih mencoblos di TPS lain yang memiliki sisa kartu suara. Namun putusan itu ditentang pendukung pasangan calon. Bahkan KPU diancam akan digugat karena dinilai sengaja menghilangkan hak konstitusi warga.Ketua Anak Cabang PDIP Kecamatan Jebres, Honda Hendarto, meminta KPU bertanggungjawab atas kelalaian yang terjadi. Tak cukup hanya mengakui kesalahan, dia meminta KPU proaktif mencarikan kekurangan kartu suara dari TPS lain."KPU seharusnya proaktif, mencarikan kekurangan kartu suara dari TPS lain.
Rakyat sudah patuh, datang ke TPS. Sudah jelas KPU yang salah kok rakyat disuruh keliling cari TPS. Tugas KPU itu melayani rakyat menyampaikan hak," katanya."Kami akan menunggu, kalau nanti kami dengar rakyat diminta keliling lalu karena merasa dipermainkan kemudian mereka enggan mencoblos maka saya akan menggugat KPU. Mereka telah dengan sengaja menghilangkan hak konstitusi rakyat," tandasnya.Sementara itu Komisioner KPU Kota Solo bidang Teknis Pelaksanaan Pemilu, Pata Hindra Aryanto, mengakui adanya kekurangan logistik berupa kartu suara. Menurut dia, KPU tidak bisa mengganti kekurangan itu dengan kartu suara baru karena semua sisa kartu suara yang ada di kantor KPU sudah terlanjur dimusnahkan dengan cara dibakar."Kami tidak bisa mengganti, semua surat suara sisa sudah dibakar. Ini untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan. Kalau ada lonjakan pemilih di TPS yang kekurangan kartu maka mekanisme yang ditempuh adalah mencoblos di TPS terdekat yang masih memiliki sisa kartu. Kalau di TPS terdekat juga sudah kehabisan kartu suara, bisa ke TPS lain di sekitarnya. Nanti akan diberi surat pindah memilih. Pemilih akan diantar petugas hingga dapat menggunakan haknya untuk memilih," kilahnya.

Rekomendasi