Beralasan bukti kurang, kasus dana hibah Persiba Bantul dihentikan

Kejaksaan Tinggi DIY juga dianggap tertutup. Beberapa kasus korupsi menguap di tangan mereka.

Kresna
Oleh Kresna - Reporter
Beralasan bukti kurang, kasus dana hibah Persiba Bantul dihentikan
Jumpa pers Kejati Yogyakarta. ©2015 merdeka.com/kresna

Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menyatakan menghentikan tujuh perkara tindak pidana khusus, selama 2015. Salah satu kasus yang pengusutannya disetop itu soal korupsi dana hibah Persiba Bantul.Padahal dalam perkara itu, kejati sudah menetapkan dua tersangka. Yaitu mantan Bupati Bantul sekaligus Ketua Bidang Kaderisasi DPP PDI Perjuangan, Idham Samawi, serta mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo."Kita tidak bisa meneruskan kasus kalau alat buktinya tak cukup," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Yogyakarta, Joko Purwanto, saat pemaparan laporan kinerja Kejati, Selasa (8/12).Menurut Joko, kasus berhasil dilanjutkan ada empat. Dengan rincian tiga masih dalam penyelidikan, dan satu kasus sudah penyidikan."Selama 2015 ini ada sebelah kasus pidana khusus, tujuh sudah dihentikan, empatnya dalam proses," ujar Joko.Sementara itu, sepanjang 2015, Kejati Yogyakarta mengklaim sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 884.058.879. Sementara itu di Kejaksaan Negeri masing-masing menyelamatkan uang negara Rp 52 juta di Sleman, Rp 100 juta di Bantul, Rp 50 juta di Kulonprogo."Kejari Kota dan Wonosari tidak ada. Jadi total lebih dari Rp 1 Miliar yang kita selamatkan tahun ini," ucap Joko.Pada saat bersamaan dengan pemaparan kinerja Kejati Yogyakarta, aktivis Jaringan Antikorupsi Yogyakarta melakukan aksi di depan kantor Kejati Yogyakarta. Mereka meminta Kejati Yogyakarta tidak mudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus korupsi."Penerbitan SP3 yang tersangka elit politik dan pejabat menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat," kata koordinator aksi, Fariz Fahriyan.

Mereka menuntut Kejati Yogyakarta membuka kembali kasus korupsi yang disetop. Kejati Yogyakarta juga diminta lebih berani dalam mengusut kasus pidana korupsi.Fariz yang juga peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada mengatakan, selama ini Kejati Yogyakarta seolah menerapkan hukum yang masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas."Kasus Ervani di Bantul, Mbah Harso di Gunungkidul yang sudah diputus bebas, tapi kejaksaan masih melakukan kasasi. Tapi kasus korupsi yang melibatkan elit partai penguasa, justru di SP3. Ini membuktikan, kalau Kejati masih tajam ke bawah tumpul ke atas," ujar Fariz.Fariz juga menuding Kejati Yogyakarta tertutup dari masyarakat. Berkali-kali Jaringan Antikorupsi Yogyakarta mengirimkan surat audiensi, tetapi tidak digubris. Bahkan, lanjut dia, para pegiat justru dituduh dengan pernyataan Aspidsus Kejati Yogyakarta, Azwar, yang menyatakan audiensi bisa membuat gaduh."Bagaimana bisa audiensi kemudian dikatakan membuat gaduh? Ini ironis. Di saat mestinya kejati transparan, ini justru tertutup. Padahal partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi dijamin pasal 41 UU Pemberantasan Korupsi," lanjut Fariz.Mereka pun menuntut Kejati terbuka dan transparan terhadap publik terkait dengan kasus-kasus yang sedang mereka tangani."Kami ingin agar Kejati tidak gampang mengeluarkan SP3. Ini bisa menjadi preseden buruk dan menimbulkan prasangka publik, kalau Kejati bermain dengan elit politik yang terjerat kasus korupsi. Kami minta agar kasus yang di SP3 Kejati dibuka kembali," tutup Fariz.

Rekomendasi