Angga tewas kena peluru nyasar, Kapolri janji hukum anggotanya

Soal proses penindakan dan hukuman terhadap anggotanya yang salah tembak, Kapolri sudah menyerahkan ke propam.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Angga tewas kena peluru nyasar, Kapolri janji hukum anggotanya
bocah korban peluru nyasar polisi. ©2015 merdeka.com/irwanto

Rendi Anggara, bocah berusia 10 tahun di teras rumahnya di Jalan Segaran, Gang Aida, RT 11, RW 04, Kelurahan 13 Ilir, Palembang, Sabtu (5/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Angga jadi korban peluru nyasar saat polisi memburu pengedar narkoba di wilayah itu.

Kapolri Komjen Badroddin Haiti menegaskan, jika memang ada anggota polisi melakukan kesalahan, termasuk salah tembak, harus mendapat sanksi. "Ya kalau ada yang salah tembak tentu ada proses hukum ," ujar Badrodin saat peresmian SIM online di parkir timur Senayan, Jakarta, Minggu (6/12).

Namun dia menolak berkomentar lebih lanjut perihal masih adanya anggota kepolisian yang melakukan salah tembak atau peluru nyasar. "Ya mau gimana lagi, kan saya sudah tegaskan nanti ada proses hukum untuk anggota polisi yang melakukan salah tembak atau misalkan melakukan pungli."

Soal proses penindakan dan hukuman terhadap anggotanya yang salah tembak, sudah diserahkan ke propam. "Kan ada propam disana, biar nanti mereka yang proses," tambahnya.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto mengakui tertembaknya Rendi Anggara (10) tewas terkena peluru nyasar dari pistol milik anak buahnya. Saat itu anak buahnya tengah melakukan upaya penangkapan pengedar narkoba.

Korban terkena peluru rekoset yang mengakibatkan nyawanya tak tertolong. Dijelaskannya, dalam proses penangkapan terduga pengedar narkoba sempat terjadi pergumulan antara pengedar dan polisi.

Pelaku mengeluarkan pisau dan anggota mengeluarkan tembakan. Namun tembakan yang dikeluarkan polisi justru meleset dan mengenai Angga. "Korban terkena peluru rekoset dari anggota kita," ungkap Tjahyono, Minggu (6/11).

Keluarga korban akan menuntut secara hukum. Polisi mempersilakan. Sebab, laporan itu merupakan hak keluarga korban. "Ya tak apa-apa. Hak keluarga dan korban meminta pertanggungjawaban itu tak apa. Kita tadi sudah datang ke keluarga korban," ucapnya.

Rekomendasi