Tim penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, masih berupaya mengungkap penyebab kecelakaan maut di Jalan Manyar Kertoarjo yang melibatkan supercar Lamborghini, pada Minggu (29/11) pagi . Setelah memanggil saksi ahli dari Ikatan Motor Indonesia (IMI), kini giliran produsen mobil seharga miliran rupiah. Saksi ahli itu, dua orang dari perusahaan Lamborghini yang ada di Jakarta, PT Artha Auto. Dua orang khusus didatangkan Polrestabes Surabaya ini adalah Operation Manager, Andrys Ronaldi dan Ade Irawan (Kadit Tehnik Devisi Racing Mekanik).Sebagai pihak yang paham teknik kerja mobil yang dikendarai Wiyang Lautner (24), warga Darham Husada Regency, Surabaya itu, Andrys dan Ade dimintai keterangan oleh penyidik di Kantor Unit Laka Lantas Surabaya di Dukuh Pakis. Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua orang tersebut mulai melakukan pemeriksaan, usai menganalisa rekaman CCTV yang dikantongi pihak kepolisian. Mereka meneliti kondisi roda, yang diduga selip hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan satu orang dan dua luka-luka itu, terutama dua roda sisi kanan.Saat melakukan pemeriksaan, keduannya juga terlihat berdiskusi dengan Tim Unit Analisa Kecelakaan Lalu Lintas (Traffic Accident Analysis), Tim Labfor Polda Jawa Timur dan Tim Inafis Polrestabes Surabaya. Kedua saksi ahli dari PT Artha Auto ini mengatakan, rusaknya bagian dalam roda mobil tersebut karena komponennya pecah, dan jatuh ke bawah. "Awal mula kerusakan roda belakang sisi kanan, karena body mobil bagian belakang sisi kanan terbentur dan rusak, ini yang membuat tromol cakram roda lepas," terang Ade. Dan ketika tromol cakram lepas, lanjut dia, fungsi EDB (Electric Break Distance) tidak berfungsi. "EDB ini akan berfungsi saat cakram berada di posisi tengah. Jadi, roda ini justru berputar sangat kencang dan tak terkendali. Sehingga bukan macet. Karena perputaran itu, bagian-bagian yang retak karena benturan, akhirnya lepas," sambungnya. Tak hanya itu, baik Ade maupun Andrys juga mengungkap, sebelum peristiwa nahas di Minggu pagi itu terjadi, kecepatan mobil yang dikemudikan Wiyang tersebut, berada di atas 80 km/jam. Bukan seperti pengakuan si pengemudi sebelumnya."Di lihat dari kondisinya, tidak mungkin Lamborghini ini melaju dengan kecepatan 70 hingga 80 km/jam saat kejadian," kata Ade diamini Andrys. Informasi dari pihak PT Artha Auto ini, persis dengan dugaan pihak kepolisian sebelumnya, saat menggelar olah TKP hari Senin lalu, yang menyebut kalau kecepatan mobil bernopol B 2258 WM itu berada di kecepatan 107 km/jam. Setelah meneliti roda mobil, dua saksi ahli ini memeriksa bagian dalam dan kabin mobil. Pemeriksaan kondisi mobil yang sudah ringsek ini, berlangsung cukup lama. Bahkan, hingga pukul 19.00 WIB, aktivitas di Kantor Unit Laka Lantas Surabaya itu masih berlangsung. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Lily Djafar mengatakan, pemeriksaan mobil oleh dua saksi ahli ini, sebelumnya diawali dengan menganalisa kembali rekaman CCTV, baru kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap fisik Lamborghini, yang telah menewaskan pembeli STMJ di Manyar Kertoarjo tersebut. "Ya mudah-mudahan, dengan kedatangan saksi ahli dari pihak Lamborghini ini, bisa terungkap kebenaran penyebab pasti kecelakaan tersebut," harap Lily.
Lamborghini pastikan Wiyang geber supercarnya di atas 80 km/jam
Produsen kendaraan tersebut sekaligus membantah pengakuan Wiyang kepada polisi. Kok bisa beda?
Rekomendasi