Nafsu polisi tahan Novel Baswedan selalu gagal

"Satu hal yang perlu dicatat penyidikan menggunakan uang negara, kalau menggunakan cara-cara demikian tidak bagus."

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Nafsu polisi tahan Novel Baswedan selalu gagal
Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang dituduhkan ke Novel Baswedan terus diusut oleh Bareskrim Mabes Polri. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2004 saat itu penyidik KPK itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan.Berkas kasus Novel dinyatakan lengkap alias P-21. Novel dikirim ke Polda Bengkulu oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan penahanan, sebelum akhirnya ditangguhkan.Sempat terjadi ketegangan saat Novel digelandang penyidik untuk masuk ke dalam mobil di Kejaksaan Agung. Namun, ia tampak emosi lantaran penyidik memaksa dirinya dengan memegangi lengan kanan Novel."Jangan paksa-paksa saya dong. Saya ini kan tidak ditahan, tidak ditangkap, jadi jangan maksa-maksa saya lah. Mengerti kan?" tegas Novel di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).Rupanya, sebelum diberangkatkan ke Bengkulu, Novel mampir terlebih dahulu ke Mabes Polri. Setelah beberapa menit di dalam, Novel keluar dengan penuh senyum dan memeluk satu persatu tim pengacaranya."Saya berangkat ke Bengkulu, doakan Insya Allah semoga lancar," ujarnya. Novel didampingi dua pengacara, dan orang KPK.Diceritakannya, Novel saat di Polda Bengkulu dirinya dimasukan ke dalam ruangan. Tapi tak melakukan kegiatan apa-apa di ruangan itu."Saya juga aneh ketika dibawa untuk pelimpahan tetapi di Bengkulu tidak ada kegiatan apapun. Selama ini kami tidak menyampaikan itu karena proses penyidikan yang kita hormati," tuturnya."Saya cuma diberitahu oleh penyidik bahwa berkasnya sudah P-21. Bagi saya, saya tetap memandang bahwa ini adalah kriminalisasi," ujar Novel.

Dia merasa sangat kooperatif selama kasus yang dituduhkan padanya diselidiki. Itu sebabnya dia mempertanyakan alasannya ditahan.Sebelumnya, Novel sempat ditangkap penyidik di rumahnya kawasan Jakarta Utara, sekitar pukul 00.00 WIB. Novel sempat ditahan sehingga Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Badrodin Haiti untuk menangguhkannya."Saya sudah perintahkan kepada Kapolri, agar tidak ditahan. Saya juga minta agar proses hukum yang transparan dan adil," ujar Jokowi usai melakukan salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat (1/5) kemarin.Selain memerintahkan agar tak menahan Novel, Jokowi juga meminta kepada Kapolri agar tidak membuat pernyataan atau hal-hal yang kontroversial di masyarakat. "Saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar tidak membuat hal-hal yang kontroversial di masyarakat," tegasnya.Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan bila Novel ditangguhkan penahanannya. Hal ini setelah pimpinan KPK memberikan jaminan penangguhan kepada Novel.Badrodin menjelaskan, polisi melimpahkan kasus Novel ke Kejaksaan Agung setelah dianggapnya P-21. Tetapi dari Kejaksaan Agung meminta untuk menyerahkan kepada Kejati Bengkulu."Tapi dari Kajati Bengkulu minta diserahkan hari Senin saya bilang ini kan ada miskomunikasi, karena itu penyidik tidak mau ambil resiko, karena kalau diambil Senin belum tentu dihadapkan lagi, oleh karena itu dilakukan penahanan oleh penyidik. Tapi kemudian pimpinan KPK menjamin akan diserahkan. Ok, dijamin bisa ditangguhkan," jelas Badrodin.Badrodin menegaskan, status Novel saat ini penahanannya ditangguhkan. Tetapi, kata dia, pihaknya minta kepada Novel untuk mematuhi bila dirinya pada Senin pekan depan bakal diserahkan kepada Kejati Bengkulu."Kan belum diserahkan ke kejaksaan, tapi kalau tidak hadir pada saat kita serahkan lagi, polisi enggak mau ulur-ulur waktu, karena itu saya minta ini dipatuhi," tandasnya.

Rekomendasi