Noriyu dan suami sepakat tahan laporan KDRT di polisi

Keduanya sepakat menunda laporan KDRT di Polda Metro Jaya.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Noriyu dan suami sepakat tahan laporan KDRT di polisi
Noriyu di Polda Metro Jaya. ©2014 merdeka.com/efendi

Mantan anggota DPR Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) bersama suaminya Soepriyanto menahan tindak lanjut persoalan laporan polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan ringan yang diterima Polda Metro Jaya. Noriyu mengaku bertemu dengan Soepriyanto difasilitasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti."Kita bertemu secara langsung untuk membahas kelanjutan masalah itu dan sepakat fase cooling down akan menunda laporan itu," kata Noriyu di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12) malam.Noriyu melaporkan suaminya Soepriyanto yang tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait dugaan KDRT ke Polda Metro Jaya Soepriyanto juga mengadukan kakak kandung Noriyu bernama Rusdi terkait tindak pidana penganiayaan ringan ke Polda Metro Jaya.Terkait saling melaporkan itu, Noriyu menyatakan dirinya dan Soepriyanto sepakat menahan tindak lanjut dari kedua kasus saling melaporkan itu."Sampai kita memikirkan dan emosi mereda untuk menindaklanjuti langkah ke depan seperti apa," tutur wanita mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu.Noriyu menuturkan perselisihan dengan Soepriyanto merupakan masalah hubungan keluarga antara suami dan istri. Sementara itu, Soepriyanto berharap pertemuan langsung dengan Noriyu usai terjadi pertikaian tersebut membuat hubungannya dengan istri semakin baik."Semoga jalan ke depan semakin baik," ucap Soepriyanto.Sebelumnya, Soepriyanto terlibat perkelahian dengan kakak kandung Noriyu, yakni Rusdi di sebuah apartemen pada Selasa (1/12) malam. Saat terlibat bentrokan itu, dorongan Soepriyanto terkena Noriyu. Wanita yang berprofesi sebagai dokter psikiatri itu akhirnnya melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan KDRT. Soepriyanto juga mengadukan Rusdi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan ringan.

Rekomendasi