Sempat 2 kali tertunda, hari ini Mandra bakal jalani sidang tuntutan

Komedian Betawi ini didakwa merugikan negara sebesar Rp 12 miliar terkait korupsi pengadaan program acara TVRI pada 2012

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Sempat 2 kali tertunda, hari ini Mandra bakal jalani sidang tuntutan
Sidang Mandra. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Terdakwa Mandra Naih alias Mandra kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi program siap siar di LPP TVRI senilai Rp 47 miliar tahun 2012. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Jaksa Penuntut Pengadilan Tipikor.Berdasarkan agenda sidang, persidangan seniman asli Betawi ini dijadwalkan Rabu (2/12) pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, sidang belum juga dimulai.Seperti diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda sebanyak dua kali. Komedian Betawi ini didakwa merugikan negara sebesar Rp 12 miliar terkait korupsi pengadaan program acara TVRI pada 2012.Jumlah kerugian negara itu berasal dari perkiraan harga pengadaan tiga program siap siar LPP TVRI yang dinilai terlalu tinggi. Di antaranya paket film Zoid yang merugikan negara sebesar Rp 1.574.400.000. Ada pula program siap siar FTV komedi dan program Siap Siar FTV Kolosal yang merugikan negara sebesar Rp 10.464.863.637.Atas perbuatan terdakwa Mandra diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP."Berdasarkan hasil audit keuangan negara dari BPKP bahwa secara keseluruhan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637," kata Immanuel saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).

Rekomendasi