Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjelaskan bahwa lembaga antirasuahnya bisa mengusut kasus pencatutan nama Presiden Jokowi meski tanpa aduan. Melalui operasi diam-diam itu KPK bisa kaji lebih mendalam kebenaran kasus Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) memalak 20 persen saham perseroan dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada PT Freeport Indonesia (PTFI).
"KPK akan menelusuri kasus itu. Terkait hal itu bisa ada laporan tanpa laporan sesuai Pasal 106 KUHP. Melalui proses yang silent. Dari informasi berbagai sumber, kita telaah dulu, kita kumpulkan, dan hasil analisa bagaimana," kata Zulkarnain setelah acara makan malam dalam acara Gathering Jurnalis Antikorupsi 2015 di Ciawi, Bogor, Jumat (20/11).
Zulkarnain mengatakan bahwa proses penyidikan nanti, tentu dirahasiakan sampai KPK berhasil mengungkap. "Sebab pendalamannya itu tentu gak terbuka," bebernya.
Selain itu menurutnya, KPK harus menganalisa sejak dini dan memastikan telah menerima barang bukti dasar. Sebab KPK tak bisa sembarangan melangkahi aturan main di ranah hukum.
"Kita dengar, aturannya bagaimana, etika maupun hukum. Dia domainnya. Ada hal yang tidak benar, secara hukum bagaimana, kalau ketentuan etika bagaimana," tandasnya.
Sebelumnya, Staff Ahli Menteri ESDM Sudirman Said, Said Didu datang ke KPK namun ia membantah kedatangannya ke KPK untuk memberikan rekaman suara percakapan Setnov yang diduga dengan Mohammad Riza Chalid dan Dirut Freeport Maroef Sjamsoeddin.