Jual VCD porno, 3 pemuda diamankan polisi

Dari penangkapan itu ribuan VCD bokep ikut diamankan petugas polisi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jual VCD porno, 3 pemuda diamankan polisi
Pemusnahan vcd porno. ©2013 Merdeka.com

Tiga orang penjual VCD porno ditangkap satuan Reskrim Polresta Medan di tempat terpisah. Dari penangkapan itu ribuan VCD bokep ikut diamankan petugas polisi."Tersangka yang diamankan itu berinisial RH (28) penduduk Jalan M Basyir, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono di Medan, Rabu (18/11).Tersangka RH, menurut Aldi, selama ini dikenal menjual VCD lagu dan film-film aksi. Namun juga mengedarkan film porno bagi konsumen yang berminat membeli."Untuk menghindari kecurigaan dan pantauan aparat kepolisian, tersangka menyimpan VCD porno itu dan hanya menjualnya kepada orang tertentu," ujar Aldi.Aldi mengatakan, film porno tersebut dibeli RH dari seseorang seharga Rp 3.800 per/keping dan dijual Rp 8.000 per/keping. Praktik itu sudah berjalan selama dua bulan.Kemudian, petugas kepolisian membekuk JHS (61) penduduk Jalan KL Yos Sudarso, Pulo Brayan, Medan. Pelaku juga menerima kepingan film porno dari seseorang dengan harga yang telah ditentukan. Kemudian, tersangka JHS menjual atau mengedarkan film-film tersebut seharga Rp 8.000 setiap keping."Dari pengakuan JHS, bahwa barang ilegal yang dilarang pemerintah itu, juga dititipkan seseorang yang tidak diketahui namanya," kata mantan Kapolsek Sunggal itu, seperti dilansir Antara.Aldi menambahkan, petugas akhirnya menangkap tersangka AH (29) penduduk Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, karena menjual film porno di Jalan KL Yos Sudarso, Pulo Brayan. Film porno tersebut dipasok seseorang dengan harga Rp 4.000 per/keping, dan setiap VCD mendapat keuntungan 100 persen."Ketiga tersangka pengedar VCD porno itu, dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 282 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Medan.

Rekomendasi