Buat menekan kegiatan prostitusi, Pemerintah Kota Denpasar menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan itu, baik penyedia, pengguna, dan orang menawarkan jasa pelacuran dikenakan sanksi pidana dan denda sebesar Rp 50 juta.Meski demikian, banyak pihak meragukan aturan itu ampuh memberangus bisnis esek-esek di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Sebab, diduga kawasan pelacuran itu menyetor sejumlah fulus pelicin buat aparat penegak hukum setempat, supaya kegiatan itu berjalan lancar.Menurut Anggota DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra, meyakini aturan itu bisa ditegakkan. Hanya saja, lanjut dia, peraturan itu bakal tumpul kalau aparat penegak hukum malah main mata dengan pelaku prostitusi."Prostitusi itu kan memang dilarang. Kalau sampai ada yang ketahuan menerima retribusi atau pungutan dari tempat-tempat seperti itu, maka itu namanya pungutan ilegal. Dan, jika sekali ada pihak yang menerima iuran dan sejenisnya, dia tidak akan bisa bertindak tegas untuk menertibkan," kata Susruta, Kamis (12/11).Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, IB Rahoela mengatakan, perda itu bertujuan baik. Yakni buat mengurangi dan meniadakan tempat-tempat prostitusi. Sebab dia mengakui memang sulit memberangus kegiatan pelacuran di kawasan itu."Sulitnya menutup kawasan ini, dipandang perlu dikeluarkannya perda tersebut yang lebih tegas mengarah pada sanksi pengguna dan penyedia dari prostitusi. Sejak lama pihak Pemkot melakukan tindakan. Dengan Perda Nomor 1 ini semoga bisa teratasi," kata Rahoela.
Penegakan perda tertibkan pelacuran di Denpasar diragukan
Sebab diduga para pelaku prostitusi berkelindan dengan aparat penegak hukum dengan memberikan upeti.
Rekomendasi