Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengatakan, lembaganya meminta kepada pemerintah setempat agar menahan diri terkait adendum MoU antara Kota Bekasi dengan DKI Jakarta mengenai TPST Bantargebang."Informasinya eksekutif sudah menyiapkan adendum untuk dibahas dengan DKI Jakarta, kami minta jangan dulu, karena harus ada persetujuan legislatif," kata Ariyanto di Bekasi, Kamis (12/11).Menurut dia, banyak perjanjian yang dilanggar oleh DKI Jakarta pada MoU yang disepakati tahun 2009 lalu. Artinya, kata dia, banyak 'utang' Jakarta yang belum dibayar kepada Kota Bekasi."Jangan sampai 'utang' lama belum dibayar, malah memberikan 'utang' baru. Kami tidak mau," kata Ariyanto.Karena itu, kata Ariyanto, lembaganya ingin mendengarkan klarifikasi dari Pemerintah DKI Jakarta terkait pelanggaran tersebut terlebih dahulu. Misalnya, rute truk sampah, jenis truk yang dipakai, dan kewajiban lainnya yang tertuang dalam MoU."Kami ingin Gubernur yang memberikan klarifikasi. Karena berdasarkan pengalaman, utusan yang diutus tak bisa menjawab," katanya.Dia mengatakan, perjanjian kerjasama antar daerah sifatnya setara. Meskipun antara daerah tingkat satu dan dua. Karena itu, kata dia, tak ada salahnya DPRD Bekasi meminta Ahok datang ke Bekasi.Dia menampik, mengkritis MoU antara Kota Bekasi dengan Jakarta baru belakangan ini setelah Jakarta memberikan SP 1 kepada pengelola. Menurut Ariyanto, kritik itu sudah dilayangkan sejak tahun lalu.
Masalah utang sampah belum lunas, DPRD desak Ahok datang ke Bekasi
"Jangan sampai 'utang' lama belum dibayar, malah memberikan 'utang' baru. Kami tidak mau," kata Ariyanto.
Rekomendasi