Sandi hektare suap Annas Maamun dan persekongkolan rapat rahasia

Janji suap itu diakui dalam sidang.

Aryo Putranto Saptohutomo
Sandi hektare suap Annas Maamun dan persekongkolan rapat rahasia
Sidang suap APBD Riau. ©2015 merdeka.com/abdullah sani

Sidang terdakwa kasus suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau, Ahmad Kirjuhari, mengungkap beberapa fakta dalam perkara itu. Beberapa saksi dihadirkan dalam sidang bercerita soal sandi pembicaraan soal duit sogok, dan rapat rahasia buat mengatur pelolosan anggaran.Dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Calon Bupati Kabupaten Pelalawan yang juga mantan anggota DPRD Riau 2009-2014, Zukri Misran, mengakui adanya janji pemberian uang dari Annas, buat meloloskan pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015. Duit itu dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Riau ketika itu. Hanya saja pembicaraan itu disamarkan supaya tidak tercium orang lain."Saat itu saya dengar ada janji pemberian 60 atau 50 hektare pada masing-masing anggota dewan. Ternyata itu pemberian uang. Sekitar Rp 40 sampai Rp 50 juta," kata Zukri di hadapan Ketua Majelis Hakim Masril.Menurut Zukri, uang itu dijanjikan Annas Maamun atas usulan dari anggota DPRD Riau lainnya saat itu. Yaitu Suparman (Calon Bupati Rokan Hulu). Namun, Zukri berkilah, saat itu dia menolak dan menentang usulan itu."Waktu itu saya pertama kali dengar dari Pak Johar Firdaus. Saya langsung menentang karena itu salah. Tapi saya tak tahu persis jumlahnya," ujar Zukri.Meski demikian, Zukri meyakini setiap anggota DPRD Riau akan diberikan Rp 40 juta oleh Annas Maamun. Menurut dia, fulus pelicin akan disampaikan melalui Suparman. Karena Zukri menolak, dia kemudian dipanggil datang ke ruangan Johar Firdaus (Ketua DPRD Riau saat itu)."Saat itu saya dipanggil ke ruangan Pak Johar. Di dalam ruangan itu sudah ada Suparman, Kirjuhari, Koko Iskandar (Sekjen Demokrat Riau) dan (anggota DPRD Riau) lainnya. Malam itu, Suparman langsung berangkat untuk menjumpai Pak Annas untuk membahas kesepakatan uang tersebut antara DPRD dan pemerintah," ucap Zukri.

Setelah itu, Zukri mendengar adanya kabar Annas Maamun tak keberatan memberikan uang sebesar Rp 40 juta sampai Rp 50 juta kepada setiap anggota DPRD Riau, asal RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 lolos."Saya mendengar selentingan kabar tersebut dari kawan-kawan DPRD yang lain, seperti Ricky Hariansyah," lanjut Zukri.Kesaksian lain meluncur melalui lisan anggota DPRD Riau dari Partai Demokrat, Toni Hidayat. Dia mengatakan, dalam pembentukan tim komunikasi pembahasan RAPBD-P 2014 dan APBD 2015, semua anggota Badan Anggaran datang ke ruang Komisi B diwajibkan melepas baterai ponsel."Saat saya masuk, pintu ruang Komisi B terkunci. Lalu saya masuk karena saya anggota Banggar, dan saya bisa masuk. Ketika masuk saya mendengar ada interupsi dari saudara Suparman, meminta jangan dilanjutkan rapat, karena ada yang bukan anggota Banggar hadir," kata Toni saat bersaksi.Menurut Toni, saat rapat, Johar Firdaus, menyebut Toni sebagai anggota Banggar. Namun belum selesai bicara, muncul interupsi dari Suparman, meminta supaya seluruh peserta rapat melepas baterai ponsel."Ketika itu muncul interupsi lagi minta jangan dilanjutkan, karena ada anggota yang hadir belum buka baterai ponsel. Lalu saya tanyakan ke Zukri Misran, dia pas duduk di sebelah saya. Zukri bilang, orang buka (baterai), saya juga buka," kata Toni.


Tak sampai di situ, dengan bahasa tubuh, mantan jurnalis itu kemudian menanyakan apakah benar harus membuka baterai ponsel, kepada ketua Fraksi Demokrat Koko Iskandar (Sekjen Demokrat Riau)."Lalu dengan komunikasi bahasa tubuh, saya tanya ke Ketua Fraksi (Demokrat), Koko Iskandar. Koko juga melihatkan ponselnya yang baterai telah dibuka," ucap Toni.Menurut Toni, rapat di Ruang Komisi B DPRD Riau saat itu tak lazim dilakukan. Apalagi dengan memakai cara membuka baterai ponsel. Saat itu, Toni mengaku mendapat pesan singkat menyampaikan jadwal rapat pukul 14.00 WIB. Namun dia datang satu jam kemudian."Setibanya di ruang medium, saya dicegat staf DPRD Riau. Ia mengatakan, rapat Banggar dialihkan ke Komisi B. Staf juga menyampaikan ia hanya ditugaskan bagi anggota Banggar hadir dialihkan ke Komisi B," ujar Toni.Dikatakan Toni, dalam rapat Banggar itu dihadiri oleh Zukri Misran yang duduk di sebelahnya, Koko Iskandar, Riki Hariansyah, Ahmad Kirjuhari, Suparman, dan Tabrani Maamun (adik Annas Maamun, saat ini anggota DPR).Toni melanjutkan, dia hadir sekitar sepuluh menit sebelum rapat berakhir. "Saya hanya tahu terbentuk tim komunikasi di penghujung rapat," ucap Toni.Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Arin Karniasari, menanyakan kembali ke Toni tentang kelaziman rapat seperti itu. Toni lantas menjawab rapat itu dianggap rahasia, karena tidak ada staf DPRD Riau yang hadir."Saya tahu itu rapat rahasia, sebab tidak ada staf hadir," terang Toni.

Rekomendasi