Sudah pernah putus, MK tolak uji materi calon tunggal di UU Pilkada

Putusan soal calon tunggal pernah diketuk MK pada 29 September 2015.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Sudah pernah putus, MK tolak uji materi calon tunggal di UU Pilkada
palu. shutterstock

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada. Mahkamah menyatakan permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 105/PUU-XIII/2015 dan diajukan oleh Doni Istyanto Hari Mahdi, tidak dapat dilanjutkan. Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Arief Hidayat.Arief menilai permohonan mengenai calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah telah diputuskan dalam putusan MK dalam uji materi yang sama pada 29 September 2015."Permohonan dari pemohon soal calon tunggal tidak dapat dilanjutkan karena telah ada putusan MK perihal yang sama pada 29 September lalu," ujar Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (11/11).Seperti diketahui, perkara ini diajukan Doni Istyanto Hari Mahdi dengan menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). Pasal yang digugat di antaranya Pasal 7 huruf o, Pasal 40 ayat (1), ayat (4), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), Pasal 121 ayat (1), Pasal 122 ayat (1) UU Pilkada.Di antaranya pasal-pasal dengan substansi yang berbeda tersebut, pemohon mempersoalkan pasal yang mengatur soal pembatasan calon tunggal. Doni mengatakan dalam pilkada sebenarnya setiap partai telah diberikan kesempatan untuk mengajukan calon.Namun, dalam beberapa kejadian ada satu calon kuat yang sudah dicalonkan satu partai politik sehingga partai yang lain tidak bisa mendukung karena seperti itu ketentuan undang-undangnya.Doni mengusulkan calon tunggal dapat ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada harus mengantongi dukungan setidaknya 60 persen dari jumlah kursi di DPRD.Menurutnya, jika tidak ditegaskan, maka proses Pilkada tidak dapat dilakukan karena partai lain enggan mengajukan calon pasangan dan dapat merusak kualitas demokrasi di Indonesia.

Rekomendasi