Kejagung nyatakan berkas tersangka pemalsu tanda tangan Mandra P21

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Andi Diansyah sebagai tersangka.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kejagung nyatakan berkas tersangka pemalsu tanda tangan Mandra P21
Sidang Mandra. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan pelawak senior Mandra Naih. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Kejagung sedang menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka perkara dari Bareskrim Polri."Berkas perkara pemalsuan tanda tangan Mandra sudah P21 sejak 4 November. Kita tunggu pelimpahan tahap kedua dari kepolisian untuk langkah selanjutnya," kata Kepala Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto di kantornya, Senin (9/11).Sampai sejauh ini, penyidik Bareskrim baru menetapkan Andi Diansyah sebagai tersangka. Andi merupakan menantu Direktur Utama PT Arts Image, Iwan Chermawan yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi siap siar TVRI.Iwan bersama dengan Mandra didakwa melakukan dugaan korupsi dalam proses pengadaan program tersebut. Namun, baru-baru ini kasus pemalsuan tanda tangan Mandra terkuak setelah pemain sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu melaporkan hal tersebut lantaran tak terima disebut ikut terlibat dalam kasus yang menjeratnya.Selain Mandra dan Iwan, Yulkasmir selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat pembuat komitmen, serta Irwan Hendarmin yang merupakan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI pun turut didakwa dalam kasus korupsi tersebut.Nama-nama itu, diduga memiliki andil pada kasus korupsi dengan nilai proyek mencapai Rp 47,8 miliar ini. Kasus ini bermula saat TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh APBN 2012. Paket-paket itu didapat dari delapan perusahaan di mana salah satu perusahaan milik Mandra.

Rekomendasi