Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk pertama kalinya memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Asep Hilman dengan status sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan penyidik pada Selasa (3/11) di kantor Kejati Jabar Pukul 09.00-11.00 WIB.Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Raymond Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11)."Benar tadi ada pemeriksaan untuk tersangka AH (Asep Hilman). Yang bersangkutan untuk pertamakalinya diperiksa sebagai tersangka," katanya.Asep, menurutnya, diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda yang kasusnya bergulir pada 2010. Saat itu Asep menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Adapun materi pemeriksaan terhadap tersangka yakni ditanya sekitar tugas pokok serta fungsi (tupoksi) sebagai KPA. Untuk pokok perkara, Raymond menyebut penyidik belum mengarah ke sana.Dia melanjutkan, pemeriksaan terhadap Asep tidak dilakukan dengan penahanan. "Penyidik berhak untuk memutuskan kapan tersangka harus ditahan. Penyidik punya pertimbangan sendiri," ujarnya.Dia menambahkan, selain Asep penyidik juga telah meminta keterangan terhadap 15 saksi. Dari saksi sebanyak itu beberapa diantaranya adalah anggota DPRD Jabar.Untuk diketahui, pada kasus ini penyidik menjerat Asep Hilman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 2 miliar.
Diperiksa sebagai tersangka, Kadisdik Jabar belum ditahan Kejati
Asep Hilman diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan buku aksara Sunda.
Advertisement
Rekomendasi