Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bakal melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Direktur PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) (Pesero) RJ Lino, setelah mangkir pada panggilan pertama, Senin (2/11) kemarin. Lino akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane oleh Pelindo II."Nanti kita panggil lagi, panggilan kedua," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).Sayangnya, Agung belum menjadwalkan kapan pemanggilan kedua tersebut dilaksanakan. Kendati demikian, ia menegaskan jika pemanggilan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni pasal 112 KUHAP.Selain itu, lanjut Agung, pihaknya mengapersiasi 41 saksi lain yang telah kooperatif membantu penyidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Crane di perusahaan pelat merah itu."Kami menjalankan pasal 112 KUHAP, disisi lain saya berterima kasih kepada 41 saksi lain yang telah hadir memenuhi panggilan untuk proses tegaknya hukum kita dalam kasus pengadaan 10 mobil Crane yang melawan hukum," tandasnya.
Bareskrim bakal layangkan surat pemanggilan kedua ke RJ Lino
41 Saksi yang diperiksa penyidik Bareskrim kooperatif.
Baca Juga
RJ Lino Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Rekomendasi