KPK kaji lebih dulu permohonan Justice Collaborator Rio Capella

Jika permohonan menjadi JC disahkan banyak keringanan yang akan didapatkan oleh Rio.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
KPK kaji lebih dulu permohonan Justice Collaborator Rio Capella
Rio Capella resmi ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sudah mengajukan menjadi Justice Collaborator (JC). Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menjelaskan hal itu akan dikaji lebih dulu oleh biro hukum KPK."Kan baru permohonan. Biasanya Biro Hukum (KPK) akan menkaji dulu apa memang layak untuk dijadikan status Justice Collaborator," katanya ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11).Dia menambahkan jika permohonan menjadi JC disahkan banyak keringanan yang akan didapatkan oleh Rio."Akan banyak diberikan keringanan-keringan sangat ditentukan oleh sejauh mana info yang bisa diberikan yang bersangkutan," bebernya.Sebelumnya, Patrice menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan penyidik KPK."JC (Justice Collaborator) itu betul. Penyidik merasa tidak disulitkan dengan keterangan Rio," kata pengacara Rio Capella, Musfani di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/10).Diketahui, Patrice dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh KPK. Rio diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.Usai ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah menahan Patrice pada 23 Oktober 2015. Atas perbuatannya, Patrice disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi