Ditangkap karena mesum, sejoli di Aceh Besar berdalih sudah menikah

Keduanya terancam dicambuk 9 hingga 30 kali.

Afif
Oleh Afif - Reporter
Ditangkap karena mesum, sejoli di Aceh Besar berdalih sudah menikah
Ilustrasi Pasangan Mesum. ©2014 Merdeka.com

Warga Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh meringkus pasangan beda jenis diduga melakukan khalwat (mesum). Saat ditangkap, pasangan ini berdalih sudah menikah sejak setahun lalu.Pasangan mesum ini ditangkap warga pada Minggu (1/11), sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah sang perempuan. Sang perempuan asal Kediri ini yang sudah pernah menikah menyewa rumah di Lampaseh Kota seorang diri.Sedangkan pasangan laki-lakinya, menurut keterangan warga, hanya sesekali pulang ke rumah perempuan itu. Pekerjaan pasangan laki-lakinya ini masih berstatus mahasiswa.Pasangan ini masing-masing sang perempuan berinisial UTP (22) asal Kediri. Dari alamat di kartu identitasnya dia bermukim di Asrama Militer 112 Raider Gampong Punie, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan pasangan laki-laki berinisial I (29), pekerjaan mahasiswa dan tinggal di Indra Puri, Aceh Besar."Saat ditangkap warga mereka mengaku sudah menikah, tetapi tidak ada sehelai lembar kertas pun menunjukkan mereka sudah menikah, dan laki-laki itu hanya sesekali pulang ke rumah perempuan itu," kata Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-Undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, Senin (2/11).Dari hasil pemeriksaan, kata Evendi, petugas menduga perempuan itu merupakan istri orang lain dan belum resmi bercerai. Meskipun diduga dia sudah lama pisah ranjang dengan suaminya itu."Suaminya bukan orang Aceh, sekarang sedang kita hubungi suaminya itu. Masih dalam proses," imbuh Evendi.Pasangan ini dijerat dengan pasal 23 ayat (1) mengenai khalwat juncto Pasal 25 (1) mengenai ihktilat Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukum cambuk antara 9 hingga 30 kali.

Rekomendasi