Fraksi Partai Aceh akhirnya angkat bicara gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat dinilai telah mengkhianati seluruh rakyat Aceh.Gugatan ini dilayangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Dalam materi gugatan itu, YARA menggugat pasal 205 dan 209 tentang pengangkatan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.Dalam pasal tersebut, pergantian dan pengangkatan kedua pimpinan yudikatif ini harus ada persetujuan dari Gubernur Aceh. Meskipun pengangkatannya itu mutlak haknya Kapolri dan Jaksa Agung.Ketua Fraksi Partai Aceh, Kautsar menilai gugatan ini bisa merusak landasan kekhususan Aceh. Karena UUPA merupakan landasan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh."Yang menggugat ini adalah pengkhianat atas bangsa Aceh," kata Kautsar, konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (28/10).Kautsar menjelaskan, meskipun yang digugat pasal tentang pengangkatan Kapolda dan Kejati, namun yang dikhawatirkan hakim bisa saja membatalkan seluruhnya bila melihat ada pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.Karena, lanjut dia, hakim MK memiliki hak kewenangan memutuskan melebihi yang dimohonkan. Sehingga dikhawatirkan, hakim MK menggunakan hak ultra petita tersebut. "Ini yang kita khawatirkan hakim MK bisa saja menggunakan hak ultra petita," tukas Kautsar.Mantan aktivis Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) era 1998 ini juga menampik tegas UUPA bertentangan dengan Undang-undang Dasara (UUD) 1945. Semua isinya, kata dia, sudah sesuai dan merupakan lex specialist yang dimiliki Aceh paska penandatanganan MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM.Untuk melawan gugatan yang dilayangkan oleh YARA, Kautsar dan jajaran Partai Aceh akan menggunakan seluruh kekuatan untuk menghadang dan menjaga asset penting rakyat Aceh ini. "Akan kita pertahankan hidup dan mati," tegas Kautsar.Langkah yang akan dilakukan oleh pihak Partai Aceh akan mendorong Pemerintah Aceh untuk menyediakan kuasa hukum untuk melawan gugatan itu. Sehingga gugatan tersebut bisa dibatalkan atau tidak diterima oleh hakim MK."Karena ini persoalan hukum, kita juga akan menempuh secara hukum dan mendorong Pemerintah Aceh untuk menyediakan kuasa hukum," imbuh dia.Sementara untuk menghadang agar UUPA tidak dipretelin satu persatu di MK, rencananya Partai Aceh akan menempuh berbagai jalur. Baik itu melalui jalur letigasi maupun non letigasi.
Partai Aceh sebut penggugat UUPA ke MA pengkhianat rakyat
YARA adalah penggugat UUPA terkait pasal 205 dan 209 tentang pengangkatan Kapolda dan Kejati Aceh.
Advertisement
Rekomendasi