Pernah dibui, Masse tak kapok jual sabu

Masse dibui karena kasus narkoba lima tahun silam.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Pernah dibui, Masse tak kapok jual sabu
Pasutri pengedar sabu di Pinrang. ©2015 merdeka.com

Masse (48 tahun) dan Assanti (47 tahun) dibekuk Polres Pinrang di rumahnya, di Jalan Murtala Timur, Kecamatan Sawitto, pukul 09.00 WITA. Mereka ditangkap lantaran terbukti memiliki narkoba jenis sabu.Kini keduanya harus mendekam dalam tahanan Polres, sembari menjalani pemeriksaan intensif. Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi menyatakan, dari hasil penelusuran ternyata Masse sudah pernah menikmati hidup dalam penjara."Sudah ada catatan kriminal sebelumnya dari Masse. Tahun 2010 lalu dia dipenjara karena kasus yang sama, yakni kasus narkoba. Yang jelas Masse sudah tercatat residivis," kata Adri, Selasa (27/10).Menurut Adri, Masse mengaku dia adalah pengangguran. Namun dari keterangan sementara, diduga Masse dan Assanti, istrinya, menjual narkotika jenis sabu."Katanya dia pengangguran, tapi kita duga menjual sabu sudah dijadikan mata pencarian. Apalagi sebelumnya ternyata dia sudah pernah ditangkap karena kasus serupa," ujar Adri.Barang bukti ikut diamankan polisi antara lain sabu sebanyak 13 sachet dengan berat 7,93 gram, 25 paket pipet berat 3,21 gram, uang tunai Rp 9.930.000, satu set timbangan digital, dan satu set alat isap (bong).Masse dan Assanti berhasil diciduk polisi setelah polisi menyamar buat memancing mereka. Keduanya mengaku menjual sabu yang diperolehnya dari seorang lelaki Bondang, warga Desa Ongkoe, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang."Lelaki Bondang itu kini sementara dikejar," tutup Adri.

Rekomendasi