PT Pelindo II menyebut penyitaan dokumen di perusahaan tersebut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dinilai menyalahi aturan prosedural atau ilegal.Pertama, Kuasa hukum PT Pelindo II Rudi Kabunang mengungkapkan bahwa kesalahan aturan penyitaan lantaran karyawan mendatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan secara terpaksa. Saat itu, kata dia, karyawan tak ada pilihan untuk menandatangani berita acara tersebut pada Jumat (28/8)."Ternyata, pada 8 Oktober 2015 lalu, penyidik Bareskrim yang menggeledah dan menyita dokumen perusahaan itu kembali meminta karyawan menandatangani lagi berita acara penyitaan tanggal 28 Agustus 2015 lalu itu," kata Rudi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10)."Bagaimana bisa berita acara penyitaan ditandatangani setelah penyitaan yang sudah lama berlangsung? itu tidak benar dan tak sesuailah," jelasnya.Poin kedua, pihak telah mengonfirmasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal keaslian surat penggeledahan dan penyitaan di PT Pelindo II. Ternyata, kata dia, PN Jakut hanya mengeluarkan surat izin penggeledahan saja."Surat izin penyitaannya tidak ada, penyidik hanya memegang surat penggeledahan saja. Dengan begitu, sangat jelas bahwa ini menyalahi aturan yang sudah ada," terangnya.Seperti diketahui, Bareskrim melakukan penggeledahan kantor Pelindo di Jakarta Utara bertepatan dengan ditingkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Perkara yang diusut mengenai dugaan korupsi 10 mobil crane di PT Pelindo II. Penyidik telah menetapkan seorang sebagai tersangka, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Kuasa hukum sebut Bareskrim lakukan penyitaan ilegal di Pelindo II
Mereka menilai Bareskrim telah melakukan kesalahan prosedural.
Advertisement
Rekomendasi