KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Muhaimin atau yang akrab disapa Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014."Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Mantan Dirjen P2KTrans, Jamaludin Malik)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jumat (23/10).Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddien Malik sebagai tersangka. Saat kasus ini terjadi, Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Seseorang diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik," ujar Yayuk.Sebelum memeriksa Muhaimin, KPK terlebih dulu memeriksa Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang sebagai saksi pada 15 September 2015. KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015 lalu. Jamaluddien disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No. 13 Tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.
Siang ini KPK dijadwalkan akan memeriksa Cak Imin
Cak Imin diperiksa terkait dugaan korupsi korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT).
Rekomendasi