Kuasa hukum Mandra Naih alias Mandra, Juniver Girsang, mendesak sidang kliennya disetop. Adanya tersangka pemalsu tanda tangan dalam kasus dugaan korupsi siap siar LPP TVRI 2012 ini, menjadi pertimbangannya.Juniver juga sudah menyurati Majelis Pengadilan Tipikor untuk menunda persidangan kliennya. Dengan adanya penetapan tersangka pemalsu tanda tangan kliennya dari Bareskrim, seharusnya ini bisa berhentikan kasus artis senior tersebut."Kan dasar dakwaan pengajuan kontrak lalu lelang dan akhirnya fiktif. Nah, ini terbukti klien saya tandatangannya dipalsukan," kata Juniver di Jakarta, Senin (12/10).Demi menegakkan keadilan, lanjut Juniver, pihak Majelis Pengadilan Tipikor harus menghentikan proses hukum yang menjerat Mandra."Ini demi keadilan dan kebenaran materil kan," pungkas Juniver.Seperti diketahui, ada dua orang yang dilaporkan kuasa hukum Mandra terkait pemalsuan tanda tangan dan stempel PT Viandra Production dalam tiga kontrak penjualan film program siap siar TVRI tahun 2012. Terlapor adalah bos PT Media Arts Image, Iwan Chermawan, serta Andi Diansyah alias Gio.Iwan diduga berperan sebagai perantara penjualan film. Sedangkan Andi ditengarai sebagai orang yang memalsukan tanda tangan dan stempel perusahaan milik Mandra tersebut.Laporan ini dimulai dari penetapan tersangka Mandra dalam kasus dugaan korupsi Program Siap Siar TVRI oleh Kejaksaan Agung. Tak terima, Mandra lantas melapor ke Bareskrim karena menduga ada pemalsuan tanda tangan yang membuatnya seolah berperan dalam kasus tersebut.Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production kini telah didakwa melakukan korupsi bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.Nama-nama tersebut berperan dalam proyek bernilai Rp 47.8 miliar ini. Kasus berawal ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012.Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik Mandra. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November).
Terbukti tanda tangannya dipalsukan, Mandra ngotot sidangnya disetop
"Ini demi keadilan dan kebenaran materil kan," kata kuasa hukumnya.
Advertisement
Rekomendasi