Bareskrim ngotot kirim berkas kasus TPPI ke Kejagung tanpa audit BPK

Sejak Bareskrim menyelidiki kasus itu BPK belum menyerahkan hasil audit terkait penjualan kondensat di SKK Migas.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Bareskrim ngotot kirim berkas kasus TPPI ke Kejagung tanpa audit BPK
Bareskrim geledah SKK Migas. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Bareskrim Polri bakal mengirim berkas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang lewat penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI, kepada Kejaksaan Agung tanpa hasil audit kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangarso, keputusan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA)."Kami berpegang pada salah satu putusan MA yang menyatakan bahwa kerugian negara itu hanya bisa dihitung oleh kepolisian atau auditor publik. Sehingga penyidik bisa saja tidak menyertakan hasil audit BPK terkait kerugian negara," kata Golkar di Bareskrim, Kamis (8/9).Meski begitu, Golkar tak dapat memastikan apakah tak menyertakan hasil audit BPK sudah menjadi keputusan penyidik. Sebab, penyidik masih tetap berharap bahwa BPK mau menghitung potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana itu."Ya nanti dilihat saja. Yang pasti, saat ini penyidik tidak lagi fokus ke menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Penyidik memilih fokus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan," tuturnya.Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen (Pol) Bambang Waskito menyayangkan BPK yang tidak kunjung mengeluarkan hasil kerugian negara."Padahal kita sudah siap, tinggal menunggu penghitungan itu saja. Kalau begini kan jadi polisi yang dibilang lama" tutupnya.Diketahui, Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang lewat penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI, dengan ditetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.Penyidik mengklaim menemukan sejumlah dugaan tindak pidana dalam penjualan tersebut, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Rekomendasi