Jaksa mengaku sulit jerat artis dan pelanggan prostitusi online

Polisi dan kejaksaan belum menemukan titik terang keberadaan pelanggan prostitusi online yang masuk DPO.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Jaksa mengaku sulit jerat artis dan pelanggan prostitusi online
Sidang Robby Abas. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kesulitan menemukan keberadaan pelanggan mucikari RA yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus prostitusi artis online. Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji, meski pelanggan tersebut telah dinyatakan sebagai DPO, penegak hukum tak bisa menjeratnya dengan pasal apapun.

Hal sama juga berlaku pada PSK 'anak didik' mucikari RA dan pelanggannya yang juga dipastikan lolos dari jeratan hukum.

"Jadi kalau ketemu tidak berpengaruh apa-apa dan tidak berdampak apa-apa pada pembuktian sidang karena bukti saksi kemarin sudah cukup. DPO siapa saya lupa, yang jelas JPU yang tahu," ujar Chandra saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (8/10).

Dia menuturkan, polisi dan kejaksaan belum menemukan titik terang keberadaan DPO tersebut. "Iya, jadi penyidik polisi kesulitan yang bersangkutan jadi polisi menetapkan pelanggan sebagai DPO," katanya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada aparat Kepolisian. Apalagi pelanggan yang dinyatakan DPO telah menghambat proses penyidikan saat pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.

"Karena proses sudah tahap pemeriksaan saksi yang meringankan keterangan pelanggan sudah tidak diperlukan, kami anggap juga tidak berpengaruh apa-apa sama pembuktian," kata dia.

Rekomendasi