Seorang guru seharusnya mengajarkan nilai-nilai kebaikan kepada muridnya. Namun, hal ini justru berbanding terbalik dengan guru asal Bandung ZM (43). ZM yang merupakan guru ngaji tega berbuat cabul terhadap muridnya FA (14).Ironisnya, ulah bejatnya tersebut dilakukan di sela-sela kegiatan mengajarnya. Bahkan, hal itu sudah dilakukan berkali-kali di rumah kontrakannya di Jalan Pajajaran, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung."Sudah empat kali (berbuat cabul) ke murid ngaji saya," kata ZM di balik sebo dan baju tahanan Polrestabes Bandung, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/10).Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni mengajak korban mengaji dulu di rumah kontrakannya. Usai mengajar ngaji, ZM kemudian menyuruh korban memijat badan pelaku."Kemudian pelaku memaksa meminta korban gantian dipijat," kata Kapolrestabes Bandung AR Yoyol di tempat sama.Di sela memijat, pelaku malah meraba-raba bagian anggota tubuh terlarang korban. Dia semakin leluasa karena kondisi rumah sedang sepi.
Advertisement
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian memberi uang Rp 50 ribu. Uang itu dia berikan sebagai upah tutup mulut agar korban tak mengadukan perbuatannya."Terus sesudahnya saya suruh (korban) beli air minum dan kasih uang Rp 50 ribu," ungkapnya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/10).Tak hanya mencabuli, pelaku juga sampai menyetubuhi korban berkali-kali. Tapi akhirnya, perbuatan asusila itu tepergok oleh anak tirinya DD."Aksi cabul tersebut dilakukan berkali-kali sampai akhirnya dipergoki oleh anak tirinya," ujar Kapolrestabes Bandung AR Yoyol.Atas ulah nakal ZM, anak tiri melaporkan pada ibunya. Kemudian DD bersama istri melaporkan sang guru ngaji kepada kepolisian.Polisi pun berhasil membekuk pelaku di rumahnya. Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah BH, satu celana dalam, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong tank top, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana panjang.
Advertisement
Tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Pasal yang dijerat yakni 76 D Jo Pasal 81 dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.