Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku bingung dengan pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang seolah tak tahu adanya penyerahan sejumlah uang dari Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino kepadanya. Menurut Masinton, pengakuan Rini itu bentuk alibi seorang koruptor yang tak mengakui perbuatannya."Rini bilang enggak pernah tempati rumah dinas?, itu sama saja sebuah alibi ya, sama seperti seorang koruptor yang tiba-tiba sakit dan pura-pura tidak mengakui," kata Masinton ditemui di ruang Komisi I DPR, Selasa (6/10).Masinton ngotot memiliki bukti penyerahan sejumlah uang dari Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno yang diperkirakan mencapai Rp 200 juta."Yang jelas ada nota dinas dari pelido II yang mengintruksikan untuk membeli perabotan rumah dinas kepada Menteri BUMN," ujarnya.Menurut politikus PDIP ini, penyerahan sejumlah uang dan barang itu masih ke ranah pribadi dan bukan diperuntukkan penyelenggara negara. Sehingga dia menilai hal itu masuk dalam gratifikasi. "Menteri BUMN ada subjek hukumnya orang bukan kementerian dan itu memenuhi unsur pelanggaran hukum tentang gratifikasi dan suap yang diatur dalam Pasal 5 Junto Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tuturnya."Nanti kita buktikan," tandasnya.Sementara itu, ditemui usai melakukan rapat dengan Komisi VI DPR, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku siap diperiksa KPK terkait tuduhan tersebut. Rini menegaskan tak tahu mengenai pemberian uang dan barang yang dilakukan Dirut PT Pelindo II RJ Lino."Uang apa? Tidak ada penyerahan uang Rp 200 juta. Anda dapat dari mana itu?" ujar Rini di Komisi VI DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Masinton siap buktikan Menteri Rini terima suap dari RJ Lino
Sebelumnya Menteri Rini tantang ungkap indikasi suap Rp 200 juta dari RJ Lino.
Rekomendasi