Politikus PDIP ini desak KPK segera panggil Rini dan RJ Lino

Dia meyakini laporannya terhadap Lino dan Rini sudah memenuhi unsur kasus gratifikasi dan suap.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Politikus PDIP ini desak KPK segera panggil Rini dan RJ Lino
Masinton Pasaribu laporkan RJ Lino ke KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri BUMN, Rini Soemarno, dan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino. Keduanya dilaporkan pada 22 September lalu, terkait dugaan gratifikasi.Dia meyakini saat ini keduanya telah memenuhi unsur pelanggaran hukum tentang gratifikasi dan suap yang diatur dalam pasal 5 junto pasal 12 UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, lanjut dia, KPK tak perlu berpikir panjang untuk memanggil keduanya.Apalagi, pemberian barang perabotan untuk rumah dinas Menteri BUMN dari Dirut Pelindo II sejak bulan Maret 2015, faktanya hingga sekarang sudah berbulan-bulan tidak pernah dilaporkan ke KPK."Pejabat Kementerian BUMN sudah mengakui adanya pengiriman barang dari Pelindo II ke rumah dinas Menteri BUMN, bahkan diakui pula adanya pengiriman barang lukisan dan sofa dari Betty RJ Lino yang merupakan istri dari Dirut Pelindo II," kata Masinton melalui keterangannya kepada merdeka.com, Senin (5/10). Politikus PDIP ini menyebut dalam nota dinas Pelindo II sangat terang tertulis barang perabotan ditujukan untuk rumah dinas Rini Soemarno. Yaitu, kata dia, dengan jelas bahwa yang ditujukan adalah Menteri BUMN bukan Kementerian BUMN.

Berarti barang perabotan yang diberikan walaupun itu ke rumah dinas Menteri BUMN, yang berarti subyek hukumnya adalah orang, yakni Menteri BUMN. "KPK jangan berlama-lama memanggil dan memeriksa RJ Lino dan Rini Sumarno. Karena saya mendapatkan informasi bahwa RJ Lino telah memerintahkan seluruh pejabat Pelindo II menghilangkan barang bukti nota dinas asli dan menghilangkan adanya transfer uang dari PTP anak perusahaan Pelindo II," tegasnya.

Rekomendasi