PDIP desak KPK tindaklanjuti dugaan gratifikasi Menteri Rini

KPK berjanji akan mengumumkan hasil penelaahan dalam waktu dekat.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
PDIP desak KPK tindaklanjuti dugaan gratifikasi Menteri Rini
Menteri BUMN Rini Soemarno belanja jaket kulit. ©2015 Merdeka.com/Novita Intan Sari

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima Menteri BUMN, Rini Soemarno dari Direktur Utama PT Pelindo II. Menyusul, berkas berikut laporan dugaan gratifikasi itu sudah diserahkan Masinton ke pihak lembaga antirasuah.

"Jadi kedatangan kita ke sini meminta dan mendesak KPK untuk menindaklanjuti kedatangan klien kami Pak Masinton Pasaribu yang menyerahkan dokumen dugaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke Menteri BUMN," kata Mangapul Silalahi selaku kuasa hukum Masinton di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/10).

Mangapul mengungkapkan sejauh ini pihak KPK tengah menelusuri dokumen yang diserahkan kliennya. Bahkan, dia mengklaim KPK berjanji akan mengumumkan hasil penelaahannya dalam waktu dekat.

"Kemungkinan dalam waktu dekat, mungkin minggu depan akan diumumkan apakah ada dugaan gratifikasi ini terjadi. Itu kira-kira," ujar dia.

Sebelumnya, Masinton menyambangi gedung KPK untuk melaporkan Rini dan RJ Lino. Rini disebut telah menerima gratifikasi berupa peralatan rumah mewah dari RJ Lino.

Dalam surat laporan itu, dituliskan jika Rini menerima alat perlengkapan rumah pada 16 Maret 2015. Selain itu, menurut surat laporannya ke lembaga superbody, dugaan gratifikasi tersebut diterima Masinton dari laporan masyarakat.

Masinton memaparkan barang-barang yang diberikan RJ Lino kepada Menteri Rini.

1. Kursi Sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp 35 juta
2. Kursi Sofa satu dudukan (dua buah) senilai Rp 25 juta
3. Meja Sofa (satu buah) senilai Rp 10 juta
4. Kursi Makan (enam buah) senilai Rp 3,5 juta
5. Meja makan (satu buah) senilai Rp 25 juta
6. Perlengkapan ruang kerja satu set dengan nilai Rp 59 juta.

"Semua ditotal Rp 200 juta," jelas Masinton di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9).

Rekomendasi