Kasat Reskrim I Polres Gianyar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dewa Anom menyatakan pihaknya sudah menetapkan satu tersangka terkait kasus pernikahan gay. Penetapan tersangka tersebut dilakukan dari hasil penyidikan termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. "Ya sudah ada tersangka dalam kasus ini. Kita tetapkan seorang terduga sebagai tersangka," ucap Anom dihubungi Rabu (30/9) di Gianyar Bali.Ia memastikan bahwa kegiatan yang digelar di hotel bukanlah sebuah acara pernikahan, tetapi kegiatan 'Krama Celinsing' yang artinya sebuah kegiatan semacam seremonial upacara kecil yang melibatkan seorang pemangku. "Saya tegaskan itu bukan acara pernikahan yah. Hanya serimonial yang digelar pihak penyelenggara," akunya.Dewa Anom melanjutkan, tersangka tersebut ditetapkan setelah kepolisian memiliki bukti-bukti terkait pernikahan sejenis tersebut. Dikatakannya tersangka berinisial M yang merupakan karyawan hotel tersebut. Katanya, dalam hotel tersebut memang menyiapkan paket acara seperti ini untuk kegiatan seremonial. Kata Anom, adalah M yang memang bertugas di hotel sebagai penanggung jawab berbagai kegiatan di hotel."Tersangka berinisial M. Dia karyawan di hotel yang khusus menangani even tersebut," ucapnya.Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dewa Anom menjelaskan jika M tidak ditahan. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 156 tentang Penodaan Terhadap Agama," tutup Dewa Anom.
Pegawai hotel jadi tersangka kasus pernikahan gay di Gianyar
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 156 tentang Penodaan Terhadap Agama," tutup Dewa Anom.
Rekomendasi