Penyidik Bareskrim Mabes Polri terus mengusut kasus penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni; DH, RP, dan HW. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Hasono mengatakan pihaknya telah memeriksa 49 saksi dan 4 saksi ahli untuk dimintai keterangan."Keempat saksi ahli merupakan ahli korporasi, ahli tindak pidana ekonomi, ahli hukum administrasi negara, dan ahli perminyakan," ujar Harsono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (28/9).Harsono menjelaskan, Pemeriksaan itu dilakukan untuk menganalisa keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Dari pemeriksaan tersebut dapat dikembangkan adanya potensi tersangka lain.Diketahui, ketiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kondensat oleh SKK Migas adalah Djoko Harsono (DH), Raden Priyono (RP) dan Honggo Wendratno (HW). Ketiga nama tersebut merupakan pejabat pimpinan pada tahun 2009-2010. Mereka telah dijadikan tersangka oleh penyidik karena telah melakukan praktik tindak pidana dalam kasus tersebut. Dari itu, mereka diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun.
Bidik tersangka baru kasus kondensat, polri periksa 4 saksi ahli
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menganalisa keterangan saksi-saksi dan barang bukti.
Advertisement
Rekomendasi