PP Antikriminalisasi terbit, Kapolri sebut tidak semua kasus pidana

Menurut Badrodin, pelanggaran yang dilakukan kepala daerah perlu dianalisis dan teliti lebih jauh.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
PP Antikriminalisasi terbit, Kapolri sebut tidak semua kasus pidana
Kepala BIN dan Kapolri ajak tokoh agama tuntaskan kasus Tolikara. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Kepala Kepolisian RI, Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi sudah disosialisasikan. Persoalan pelanggaran pidana tidak ada toleransi bagi siapapun di negeri ini. Semua sama di hadapan hukum."Ya kita kan tidak ada toleransi soal hal itu kita harus lakukan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (25/9).Menurut Badrodin, pelanggaran yang dilakukan kepala daerah perlu dianalisis dan teliti lebih jauh. Ada pembagian penanganan yang akan ditangani penegak hukum, tergantung pelanggaran yang dilakukan."Kan begini kalau misalnya ada pelanggaran apakah pelanggaran itu sudah pasti pidana atau ada pelanggaran administrasi, perdata. Kalau pelanggarannya administrasi ya silakan dari pengawas internal pemerintah yang akan menindaklanjuti, kalau pelanggaran itu perdata tentu harus dihukum perdata dan kalau pelanggaran pidana ya juga," ujarnya.Dia menjelaskan, pelanggaran yang terjadi dalam pembangunan memang tidak selalu masuk dalam ranah pelanggaran pidana. Dan itu akan langsung diambil alih sesuai dengan kapasitas penanganan kasus."Sudah ada bidang-bidangnya," tandasnya.

Rekomendasi